Keputusan itu diambil Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas saat memimpin rapat pengambilan keputusan di Ruang Baleg DPR RI, Gedung Nusantara I, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/12).
"Dengan demikian saya ingin menanyakan sekali lagi kepada bapak ibu anggota Baleg, apakah draf RUU TPKS dapat kita setujui?" tanya Supratman disambut jawaban setuju peserta rapat.
Persetujuan diambil berdasarkan suara mayoritas fraksi, yakni tujuh fraksi yang ada di DPR sepakat agar RUU TPKS dibawa ke Rapat Paripurna.
Adapun Fraksi PKS tegas menolak RUU TPKS. Sementara, Fraksi Golkar mengatakan meminta dilakukan pendalaman lebih lanjut dan persetujuan ditunda sampai masa sidang selanjutnya.
Dikatakan anggota Baleg DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Ferdiansyah, ditundanya persetujuan untuk melakukan penyempurnaan pada naskah RUU TPKS. Alasannya, agar tidak menjadi polemik setelah disahkan.
"Agar kesempurnaan dan ketika sudah diundangkan tidak ada lagi celah dari pihak lain untuk melakukan judicial review," kata. Ferdiansyah.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: