Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Labil dalam Penerapan PPKM, Pemerintah Diminta Tutup Kembali Pintu Masuk Indonesia

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Kamis, 09 Desember 2021, 11:57 WIB
Labil dalam Penerapan PPKM, Pemerintah Diminta Tutup Kembali Pintu Masuk Indonesia
Ilustrasi/Net
rmol news logo Kebijakan Pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19 dinilai masih labil. Hal ini terlihat dari ketidaktegasan pemerintah dalam menerapkan aturan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 pada masa libur Natal dan tahun baru (Nataru).

Setelah membatalkan PPKM Level 3 selama Nataru, pemerintah kemudian merevisi kebijakan tersebut. Disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, kebijakan PPKM Level 3 saat momen Nataru masih akan diterapkan, tapi tidak di seluruh wilayah Indonesia.

Judulnya diganti dengan pembatasan kegiatan masyarakat di masa Nataru, 24 Desember sampai dengan 2 Januari.

Menanggapi hal ini, pengamat sosial dan politik, Adian Radiatus menilai ganti judul dari PPKM Level 3 menjadi pembatasan kegiatan masyarakat di masa Nataru 24 Desember sampai dengan 2 Januari, tidak berpengaruh signifikan.

"Sama seperti ketika tiba-tiba DKI Jakarta per tanggal 1 hingga 13 Desember di level duakan tanpa alasan ilmiah pandemi," ucap Adian dalam keterangannya yang dikutip Kantor Berita RMOLJakarta, Kamis (9/12).

Karena itulah, Adian berpandangan, penerapan levelisasi PPKM ini semakin terasa aneh.

Lanjut Adian, karantina 10 hari bagi pendatang dari luar negeri tanpa disadari menunjukkan adanya semacam potensi bahaya. Sebab masa inkubasi jenis virus Covid-19 bisa sampai 14 hari kemudian setelah tertular.

"Daripada sia-sia, sebaiknya Indonesia kembali tutup pintu masuk saja. Para penikmat keuntungan paket isoman hotel itu menjadi pihak yang bertanggung jawab secara tidak langsung bila ternyata mereka menularkannya justru setelah selesai isomannya," demikian Adian. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA