Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Belajar dari UU Ciptaker, PKS Minta Pembahasan RUU IKN Libatkan Masyarakat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Kamis, 09 Desember 2021, 14:22 WIB
Belajar dari UU Ciptaker, PKS Minta Pembahasan RUU IKN Libatkan Masyarakat
Anggota Fraksi PKS DPR RI, Suryadi Jaya Purnama/Net
rmol news logo Pembahasan Rancangan Undang-undang Ibu Kota Negara (IKN) disarankan tidak dilakukan terburu-buru. Utamanya, dalam memastikan ada partisipasi masyarakat yang cukup untuk memberikan masukan terhadap pembahasan tersebut.

Seperti disampaikan anggota Fraksi PKS DPR RI, Suryadi Jaya Purnama, pembahasan RUU IKN sebaiknya berkaca kepada pembahasan UU Cipta Kerja yang diproses cepat tetapi berujung masalah dengan terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi.

"Butuh waktu untuk melakukan pembahasan agar dapat menampung lebih banyak masukan dari masyarakat," ujar Suryadi Jaya Purnama dalam keterangannya, Kamis (9/12).

Dikatakan Suryadi, sejumlah substansi dalam RUU IKN masih perlu dikritisi. Seperti soal pemilihan Penajam Paser Utara sebagai lokasi ibukota baru, pemilihan waktu, mekanisme pemindahan, bentuk pemerintahan, dan masalah pembiayaan.

"Beberapa substansi yang harus dikritisi adalah terkait pilihan lokasi pemindahan Ibukota Negara ke daerah Penajam Paser Utara, kemudian juga pemilihan waktu pemindahan, mekanisme pemindahan serta bentuk pemerintahan IKN dan masalah pembiayaan," terangnya.

Untuk itu, ia menekankan, partisipasi masyarakat dalam memberikan masukan terhadap pembahasan RUU IKN menjadi penting untuk diperhatikan dan diberikan ruang yang cukup.

"Jangan sampai terjadi kembali kejadian seperti UU Cipta Kerja yang pada akhirnya diputuskan oleh MK untuk harus diperbaiki karena kurang melibatkan partisipasi publik," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA