Dua tersangka itu adalah Muhammad Irfan dan Syarifuddin alias Anju. Keduanya, sempat mendekam di sel tahanan Mapolda Riau selama sepekan.
Mereka ditangkap Polisi setelah insiden tanggal 29 September 2021 yang menyerang rumah Agung Nugroho.
"Saya meminta maaf yang sebesarnya kepada Bapak Haji Agung Nugroho atas informasi Bapak Asri Auzar dan Surya Lesmana. Informasi yang diberikan tidak benar. Saya sudah klarifikasi langsung ke Pak Agung, memang informasinya tidak benar," ujar Irfan dalam keterangannya, Kamis (9/12).
Irfan juga meminta maaf kepada Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono, karena telah membuat keributan sehari jelang pelaksanaan Musda DPD Demokrat Riau.
"Saya juga turut meminta maaf kepada Ketum PD Mas AHY dan seluruh kader Demokrat," katanya.
Hal senada juga diungkapkan Syarifuddin alias Anju, yang mengakui perbuatan yang dilakukan adalah tindakan melanggar hukum.
Dia berjanji tidak akan mengulangi perbuatan sama di masa mendatang.
"Saya mengaku sangat salah karena telah membuat keributan. Saya meminta maaf kepada Ketum PD dan seluruh kader Demokrat tanah air," pungkasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: