Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Fahri Hamzah Ngaku Pernah 'Diadili' Komunitas karena Kritik Anies

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Kamis, 09 Desember 2021, 22:23 WIB
Fahri Hamzah Ngaku Pernah 'Diadili' Komunitas karena Kritik Anies
Wakil Ketua Umum Partai Gelora, Fahri Hamzah/Repro
rmol news logo Pernyataan blak-blakan disampaikan Wakil Ketua Umum Partai Gelora, Fahri Hamzah yang mengaku pernah diadili dalam sebuah komunitas karena mengkritik Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

Hal tersebut diakuinya terjadi tak lama setelah lengser dari kursi Wakil Ketua DPR RI di Senayan.

“Saya pernah diadili di satu tempat gara-gara mengkritik Pak Anies,” kata Fahri Hamzah dikutip dari program Pangeran di kanal YouTube Asumsi, Kamis (9/12).

Mantan politisi PKS ini tak menjelaskan secara gamblang siapa komunitas yang ia maksud. Jika hanya karena mengkritik Anies, hal itu bukan alasan yang masuk akal karena ia pernah menjadi pendukung Anies Baswedan dan bukan pendukung Joko Widodo.

Namun setelah direnungkan, Fahri berpandangan bahwa hal itu terjadi akibat politik yang ditentukan oleh massa tidak rasional. Fahri menuturkan bahwa demokrasi memiliki anomali yang luar biasa.

"Ini hanya massa mencari pahlawan untuk mengorganisir kekecewaan yang terus-menerus. Kalau kita membiarkan politik ditentukan oleh massa tidak rasional, maka pasti kekecewaannya tidak selesai,” lanjutnya.

Di satu sisi bicara tentang ide besar, equality before the law, mayoritas, keterbukaan, hingga transparansi. Namun di sisi lain masyarakat dihadapkan dengan peristiwa yang menurut Fahri kasar, yakni mencoblos.

“Ada peristiwa yang sangat kasar, yaitu mencoblos. Kadang antara ide ini dengan itu enggak ada hubungannya. Apalagi apabila di tengahnya dipenuhi oleh rangkaian irasionalitas. Yang terpilih atau yang terjadi sebenarnya bukan politik akal, tapi politik emosi," tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA