Begitu dikatakan Sekretaris Gerakan Hidupkan Masyarakat Sejahtera (HMS) Hadjuno Wiwoho dalam Rapat Kerja (Raker) Penanganan Penuntasan kasus BLBI Bersama Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Keuangan Negara (LPEKN) dan DPD RI di Gedung DPD RI, Senayan Jakarta, Kamis (9/12).
"Di era Presiden Joko Widodo, kasus BLBI yang timbul tenggelam bahkan sempat dikatakan sudah tutup buku dibuka kembali. Kami mengapresiasi sikap pemerintahan yang sangat serius menuntaskan skandal BLBI ini,†ujar Hardjuno.
Dikatakan Hardjuno, Satgas BLBI harus bisa menunjukkan tajinya dengan menuntaskan perburuan aset obligor seperti diperintahkan Presiden Jokowi.
“Sebagai elemen civil society, kami mendorong Satgas BLBI ini agar lebih serius lagi. Kita dukung keseriusan pemerintah menuntaskan kasus BLBI ini,†katanya.
Dia berharap agar Satgas BLBI ini memiliki rencana kerja yang terstruktur. Hal ini penting agar target yang ditetapkan tercapai. Apalagi, masa tugas Satgas BLBI dibatasi oleh waktu.
Berdasarkan Pasal 12 Keppres 6/2021, menyebutkan Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia bertugas sejak Keputusan Presiden ini ditetapkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2023.
“Jadi, jangan sampai Keppres ini tidak dimanfaatkan secara maksimal sesuai dengan perintah Presiden Joko Widodo,†pungkasnya.
Hadir dalam Raker ini , Dirjen Kekayaan Negara selaku Ketua Satgas BLBI, Ronald Silaban, Pimpinan Komite I DPD RI, Fachrul Razi, Pimpinan Komite IV, Sukiryanto, anggota Komite IV, Amirul Tamim dan Darmansyah Husain serta Ketua LPEKN, Sasmito Hadinagoro.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.