Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Suryadi Jaya Purnama Tidak Ingin Pembahasan RUU IKN Tergesa-gesa

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Jumat, 10 Desember 2021, 09:57 WIB
Suryadi Jaya Purnama Tidak Ingin Pembahasan RUU IKN Tergesa-gesa
anggota Komisi V dari Fraksi PKS DPR RI Suryadi Jaya Purnama
rmol news logo Pembahasan RUU Ibu Kota Negara (IKN) diharapkan tidak tergesa-gesa. Peran serta masyarakat harus turut dilibatkan dalam proses diskusi mengenai pemindahan ibukota.

Begitu harapan anggota Komisi V dari FPKS DPR RI Suryadi Jaya Purnama yang tidak ingin kejadian seperti pembahasan UU Cipta Kerja (Ciptaker) kembali terulang. Di mana, UU dibahas secara kilat dan tidak melibatkan publik, stakeholder, dan aturan peraturan perundang-undangan.

Pada akhirnya diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) agar UU diperbaiki dalam waktu 2 tahun.

Secara khusus, Suryadi Jaya Purnama mengkritik pembentukan Pansus RUU tentang IKN. Susunan komposisi keanggotaan Pansus RUU IKN yang berjumlah 56 orang dinilai melanggar ketentuan.

“Jumlah ini melebihi ketentuan yang telah diatur pada Pasal 104 Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia 1/2020 tentang Tata Tertib," katanya.

Selain jumlah anggota Pansus yang melebihi ketentuan, kata Suryadi, proses pembahasan RUU IKN juga terkesan terburu-buru padahal masalah yang dibahas pada RUU ini cukup kompleks. Sehingga butuh waktu untuk melakukan pembahasan agar dapat menampung lebih banyak masukan dari masyarakat.

"Beberapa substansi yang harus dikritisi adalah terkait pilihan lokasi pemindahan Ibu Kota Negara ke daerah Penajam Paser Utara, kemudian juga pemilihan waktu pemindahan, mekanisme pemindahan serta bentuk pemerintahan IKN dan masalah pembiayaan," tandasnya.

Atas dasar itu, Suryadi berharap RUU IKN yang telah dibentuk dan tengah digodok ini agar tidak tergesa-gesa di dalam pembahasannya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA