Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Datangi Komisi III DPR, Aliansi Ulama Madura Memohon Agar Habib Rizieq Bebas Tanpa Syarat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Jumat, 10 Desember 2021, 10:19 WIB
Datangi Komisi III DPR, Aliansi Ulama Madura Memohon Agar Habib Rizieq Bebas Tanpa Syarat
Sekretaris Jenderal Aliansi Ulama Madura KH. Fadholi Mohammad Ruham/Net
rmol news logo Sebuah permohonan disampaikan Aliansi Ulama Madura saat berkunjung ke Gedung DPR RI pada Selasa lalu (7/12). Mereka datang dalam acara rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR.

Kepada Komisi III DPR RI, mereka memohon agar pendakwah kondang, Habib Rizieq Shihab dibebaskan tanpa syarat.

Saat ini, Habib Rizieq masih menjalani proses hukum dalam kasus tes Covid-19 RS Ummi Bogor. HRS sendiri diperkirakan akan bebas dari penjara sebelum Pemilu 2024 karena masa hukumannya dipangkas oleh Mahkamah Agung (MA) menjadi dua tahun.

"Kami memohon kepada Komisi III DPR RI agar mengusahakan HRS dibebaskan tanpa syarat," ujar Sekretaris Jenderal Aliansi Ulama Madura KH. Fadholi Mohammad Ruham.

Ulama asal Pamekasan itu menilai, vonis kepada HRS menjadi kurang tepat dan menyalahi prinsip keadilan yang sarat akan kepentingan politik.

Fadholi pun mengutip salah satu ayat dalam Surah Al Maidah yang maknanya, janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum, lalu mendorong kamu untuk berlaku tidak adil.

Ditegaskan Fadholi, Aliansi Ulama Madura meminta Komisi III DPR mengawal dan mengawasi proses hukum yang dijalani Habib Rizieq Shihab.

"Komisi III mengawasi serta mengawal proses hukum tersebut, demi keadilan di masyarakat sesuai kewenangan Komisi III," tegasnya.

Dalam pertemuan itu, Aliansi Ulama Madura juga menyerahkan dua surat kepada pimpinan Komisi III DPR.

Surat itu diserahkan Ketua Aliansi Ulama Madura KH Ali Karrar Shinhaji kepada Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA