Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Cabut Izin Pesantren Predator Herry Wirawan, Begini Penjelasan Kemenag

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Jumat, 10 Desember 2021, 10:33 WIB
Cabut Izin Pesantren Predator Herry Wirawan, Begini Penjelasan Kemenag
Tampang Herry Wirawan, predator seks di Bandung/Repro
rmol news logo Izin operasional Pesantren Manarul Huda Antapani, Bandung pimpinan Herry Wirawan (36), predator pemerkosa 12 santriwati kini telah dicabut Kementerian Agama.

Herry Wirawan memiliki sejumlah lembaga pendidikan di Jawa Barat, yakni Boarding School Madani di Cibiru, Pondok Tahfiz Almadani, dan Pesantren Manarul Huda Antapani. Dari ketiganya, hanya Manarul Huda Antapani yang memiliki izin.

Selain mencabut izin operasional Manarul Huda Antapani, Kemenag juga menutup Pesantren Tahfidz Quran Almadani yang diasuh Herry Wirawan. Sebab, lembaga ini belum memiliki izin operasional dari Kemenag.

Direktur Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama, M Ali Ramdhani menjelaskan, tindakan Herry Wirawan merupakan perilaku kriminal dan tidak bisa dibenarkan.

"Pemerkosaan adalah tindakan kriminal. Kemenag mendukung langkah hukum yang telah diambil kepolisian," kata M Ali Ramdhani dalam keterangan tertulisnya, Jumat (10/12).

Ia menegaskan, Kemenag sebagai regulator pendidikan Islam di Indonesia memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang melakukan pelanggaran berat.

"Termasuk pelanggaran berat pesantren tersebut," tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA