Wakil Ketua Komisi III DPR, Pangeran Khairul Saleh menjelaskan, pihaknya menerima laporan korban mengenai dugaan keterlibatan dua oknum jenderal Polri yang disampaikan pada Selasa (7/12).
Pangeran menuturkan, keterlibatan dua oknum jendral Polri tersebut terkait proses perkara saling lapor antara Tuti Kuspiati Halim dengan Wawan alias Wan Hok yang merupakan terduga pelaku kekerasan psikis, di Polda Jawa Barat.
"Disinyalir (keterlibatan jendral Polri) mempengaruhi jalannya gelar di Wassidik Mabes Polri," kata Pangeran dalam keterangan tertulisnya pada Jumat (10/12).
Legislator PAN ini memastikan, pihaknya akan mendorong Komisi III untuk terus mengawal kasus yang diduga melibatkan oknum jenderal polisi tersebut.
"Bila diperlukan Komisi III dapat meminta penjelasan Kapolri," kata Pangeran kepada wartawan di Jakarta (10/12).
Sementara pengacara Tuti Kuspiati Halim, Agung Mattauch menerangkan, tujuan pengaduan ke Komisi III DPR adalah agar perkara tidak dihentikan.
Menurut Agung, setelah gelar perkara Wawan akhirnya mengaku sebagai anak
kandung Lim Pin Soen dan Jo Ki Moy, sehingga seharusnya segera ditetapkan menjadi Tersangka.
Agung mengaku sangat menyesalkan apabila ada oknum yang masih berusaha menghentikan penyidikan, yang diduga ada kaitannya dengan keterlibatan oknum jenderal dalam perkara ini.
Atas dasar itulah, Agung meminta Komisi III bersama Kapolri untuk membersihkan praktek kotor yang melibatkan oknum pejabat Polri dalam penanganan perkara.
"Bila diminta Komisi III DPR dan Kapolri untuk mengungkap nama oknum jenderal polisi tersebut, saya siap memberikan penjelasan semuanya," ujar Agung.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: