Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Komisi III: Jika Dilakukan Kapolri, Pengangkatan 44 Eks Pegawai KPK Sudah Disetujui BKN

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Sabtu, 11 Desember 2021, 14:12 WIB
Komisi III: Jika Dilakukan Kapolri, Pengangkatan 44 Eks Pegawai KPK Sudah Disetujui BKN
Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani/RMOL
rmol news logo Pengangkatan 44 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Polri seharusnya tidak perlu lagi dipolemikkan.

Hal itu disampaikan Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani, mengingat prosedur pengangkatan yang dilakukan sudah melalui tahapan-tahapan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Selama ini kan di Polri sudah ada PNS/ASN. Cek saja yang ngangkat siapa?" ujar Arsul kepada Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (11/12).

Arsul mengatakan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pasti sudah berkonsultasi dan meminta persetujuan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) untuk melakukan pelantikan 44 eks pegawai KPK menjadi ASN.

"Kalau (pelantikan ASN) dilakukan oleh Kapolri/Pimpinan Polri, tentu dengan disetujui dulu oleh BKN/KemenpanRB, terus apa bedanya (dengan ASN sebelum-sebelumnya)?" katanya.

Adapun pengangkatan 44 mantan pegawai KPK itu tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) 15/2021.

Pelantikan mantan pegawai KPK ini dipersoalkan Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso. Dia memandang, payung hukum yang dipakai berpotensi menjerumuskan Kapolri Jenderal Listyo.

Sebab menurut Sugeng, ketentuan yang dikeluarkan melalui Peraturan Polri 15/2021 tentang Pengangkatan Khusus untuk 44 dari total 57 Eks Pegawai KPK menjadi ASN di Lingkungan Polri ternyata bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, yakni UU 2/2002 tentang Polri.

"Hal ini terbukti dalam pasal 20 UU Polri disebutkan pada ayat 1 yakni pegawai negeri pada Polri terdiri atas: a. anggota Polri, dan b. pegawai negeri sipil. Pada ayat 2 ditegaskan, terhadap Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 huruf b berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian," tutur Sugeng dalam diskusi virtual bertajuk "Penerimaan Eks Pegawai KPK ke ASN Polri, (Perpol) 15/2021 Cacat Hukum?" katanya.

Dengan begitu, kata Sugeng, pengangkatan PNS di lingkungan Polri mau tidak mau harus berdasarkan UU ASN 5/2014 sebagai payung hukumnya.

"Akibatnya, Perpol 15/2021 tentang Pengangkatan Khusus dari 57 Eks Pegawai KPK Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Polri pada dasar "mengingat" tidak mendasarkan pada UU 5/2014 tentang ASN sehingga dari sisi formilnya adalah menjadi batal demi hukum," beber Advokat senior itu. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA