Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Soal Lahan Luhut di IKN, PDIP: Pansus Bisa Panggil Pemegang Hak Konsesi Lahan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Sabtu, 11 Desember 2021, 18:14 WIB
Soal Lahan Luhut di IKN, PDIP: Pansus Bisa Panggil Pemegang Hak Konsesi Lahan
Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI Hendrawan Supratikno/Net
rmol news logo Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) terbuka untuk memanggil pemegang hak konsesi lahan yang masuk dalam kawan IKN di Kalimantan Timur.

Dalam sebuah laporan yang diunggah dalam bentuk video Narasi di Channel YouTube Mata Najwa, Kamis (9/12), disebutkan ada 144 izin konsesi yang masuk di dalan lahan IKN.

Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI Hendrawan Supratikno mengatakan, pemanggilan pemilik konsesi lahan dimungkiri melalui rapat dengar pendapat umum (RDPU) Pansus RUU IKN.

"RDPU ya, itu dimungkinkan (memanggil pemegang konsesi lahan)," ujar Hendrawan Supratikno kepada Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (11/12).

Hanya Hendrawan tidak memberi jawaban pasti kapan pemanggilan itu akan dilakukan. Untuk saat ini, kata dia, Pansus RUU IKN masih banyak menyerap masukan dari ahli dan pakar.

"Sampai hari ini kan masih RDPU, mendengar masukan dari para ahli, kemarin sudah ada ahli ekonomi, akli arsitektur, urban planning, ahli hukum, ahli pertanahan," terangnya.

Dalam video yang diunggah di Channel YouTube Mata Najwa, Kamis (9/12), lahan perusahaan milik Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan disebut masuk dalam perluasan lahan IKN bersama dengan adik Menhan Prabowo Subianto, Hashim Djojohadikusumo dan Sukanto Tanoto.

Laporan tersebut menyebutkan, sebagian kawasan IKN telah dikuasai oleh izin-izin korporasi, mulai dari sektor kehutanan, pertanian, dan sektor pertambangan.

Untuk izin pertambangan yang ada di kawasan IKN, disebutkan jumlahnya mencapai 144 izin konsensi tambang dan beberapa wilayahnya tumpang tindih dengan konsensi kehutanan.

Di wilayah timur IKN, luas lahan dari 180.965 hektare tahun 2019 meluas pada tahun 2020 menjadi 256.142 hektare.

"Perluasan membuat pertambangan batubara PT Kutai Energi dan perkebunan sawit milik PT Kaltim Utama I masuk ke IKN. Dua perusahaan ini adalah anak perusahaan Toba Sejahtera Group, yang berafiliasi dengan Luhut Binsar Pandjaitan," demikian yang disebutkan dalam laporan Mata Najwa. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA