Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Rachel Vennya Tidak Dipenjara, Ketum PA 212: Itulah Hukum di Negeri Ini!

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Minggu, 12 Desember 2021, 09:28 WIB
Rachel Vennya Tidak Dipenjara, Ketum PA 212: Itulah Hukum di Negeri Ini<i>!</i>
Selebgram Rachel Vennya/Net
rmol news logo Bebasnya selebgram Rachel Vennya dari jeratan penjara dalam kasus kabur dari karantina dianggap tidak adil jika dibandingkan dengan kasus yang menimpa Habib Rizieq Shihab.

Ketua Umum (Ketum) Persaudaraan Alumni (PA) 212, Ustaz Slamet Maarif bahkan angkat bicara atas keputusan hakim untuk Rachel Vennya tersebut.

Menurutnya, Rachel Vennya yang hanya menjalani masa percobaan dianggap sebuah keputusan yang tidak adil.

Apalagi, Rachel Vennya terbukti bersalah karena kabur dari karantina yang merupakan kewajiban bagi orang dari luar negeri saat masuk ke tanah air. Tujuan dari kewajiban karantina itu sendiri adalah menyangkut keselamatan rakyat Indonesia agar sebaran virus Covid-19 bisa dikendalikan.

"Itulah hukum saat ini di negeri ini (tidak adil)," ujar Slamet kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (12/12).

Namun demikian, Slamet mengaku sudah tidak heran lagi dengan ketidakadilan perlakuan hukum yang terjadi saat ini.

"Terus harus bilang wow gitu? Ha ha ha," pungkas Slamet.

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA