Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Setuju Firli Bahuri, PAN Yakin Preshold 0 Persen Hilangkan Stigma Partai Pembajak Sistem Demokrasi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Minggu, 12 Desember 2021, 15:52 WIB
rmol news logo Harapan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri agar tercipta iklim demokrasi yang baik mendapat dukungan dari Partai Amanat Nasional (PAN).
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Firli Bahuri ingin agar ongkos politik menjadi nol rupiah. Salah satu caranya dengan menjadikan presidential threshold 0 persen.

“PAN setuju presidential threshold (preshold) 0 persen,” tegas Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga Mauladi kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (12/12).

Menurutnya, sejak pembahasan RUU Pemilu, sikap PAN sudah jelas yaitu menginginkan presidential threshold 0 persen.

Dukungan PAN itu bukan tanpa alasan. Partai berlambang matahari putih ini yakin dengan preshold 0 persen maka akan memunculkan dan tumbuh tunas-tunas baru bagi kepemimpinan bangsa dan negara. Sebab, sudah tidak ada lagi pembatasan dalam pengusulan pasangan calon oleh partai politik atau gabungan partai politik.

“Kedua, menghilangkan kesan dan persepsi negatif kepada partai politik yang dianggap sebagai pembajak sistem demokrasi Pancasila dan menjadi akar kepemimpinan oligarkis sebagai virus dari kesehatan demokrasi,” sambungnya.

Meski demikian, Viva yakin tidak seluruh partai politik akan menyalonkan kadernya di Pilpres walau preshold sudah 0 persen. Ini mengingat ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, misalnya tentang logistik, elektabilitas, struktur dan organisasi kampanye, dan lainnya.

Adapun alasan ketiga mendukung preshold 0 persen adalah untuk menghilangkan bahaya potensi konflik akibat pasangan calon sedikit (hanya 2 paslon) yang memasukkan nilai primordial ke dalam turbulensi politik dan kayu bakar elektabilias. Jika paslon lebih dari 3, potensi konflik relatif rendah.

“Jika akan diterapkan di pemilu 2024, maka UU 7/2021 harus direvisi. Di tahun 2021 UU Nomor 7/ 2017 sudah dikeluarkan di program legislasi nasional (Prolegnas),” tutupnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA