Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan bahwa tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan saksi-saksi untuk pembuktian terhadap terdakwa Muhammad Azis Syamsuddin selaku mantan Wakil Ketua DPR RI di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Untuk agenda persidangan terdakwa Azis Syamsuddin hari ini yang memasuki tahap pembuktian, tim Jaksa akan menghadirkan 4 orang saksi," ujar Ali kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Senin pagi (13/12).
Saksi-saksi yang dipanggil untuk bersaksi di persidangan yaitu, Agus Susanto selaku swasta; Agus Supriyadi selaku anggota Polri; Rizky Cinde Awaliyah selaku swasta; dan Sebastian Marewa.
Dalam perkara suap penanganan perkara yang ditangani KPK di Kabupaten Lamteng terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lamteng TA 2017 ini, Azis didakwa memberi suap kepada Stepanus Robin Pattuju selaku penyidik KPK dan Maskur Husain selaku pengacara sebesar Rp 3.099.887.000 dan 36 ribu dolar AS.
Pemberian uang tersebut dimaksud agar Robin dan Maskur selaku pengacara membantu mengurus kasus yang melibatkan terdakwa Azis dan Aliza Gunado terkait penyelidikan KPK di Lamteng.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: