Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Terungkap, Azis Syamsuddin Serahkan Sertifikat Milik Rita Widyasari kepada Orang Suruhan Stepanus Robin

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 13 Desember 2021, 14:58 WIB
Terungkap, Azis Syamsuddin Serahkan Sertifikat Milik Rita Widyasari kepada Orang Suruhan Stepanus Robin
Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin/RMOL
rmol news logo Keterangan saksi di persidangan kasus dugaan pemberian hadiah terkait penanganan perkara yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Lampung Tengah, mengungkap transaksi suap di antara para tersangka.

Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin siang (13/12), tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan Agus Susanto, selaku pihak swasta yang bertindak sebagai supir mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.

Dalam persidangan tersebut Agus mengungkap transaksi yang dilakukan mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin. Dimana, dia menyerahkan sertifikat milik mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari ke orang suruhannya Robin.

Agus Susanto mengaku pernah diperintahkan oleh Robin untuk bertemu langsung dengan Azis di rumah dinas Azis di Jakarta Selatan.

"Jawaban saksi dalam BAP saksi nomor 6B. Di mana saksi menyampaikan bahwa sertifikat itu intinya disebutkan disini, milik Rita Widyasari itu benar?" tanya Jaksa kepada saksi Agus.

Agus pun lantas menjelaskan bahwa dirinya diperintahkan Robin untuk ke rumah dinas Azis. Pada saat tiba di rumah Azis sekitar Agustus 2020, Agus bertemu dengan ajudan Azis.

Namun, Robin memerintahkan untuk bertemu langsung dengan Azis. Tak berselang lama, Agus bertemu dengan Azis di dalam rumah dinas Azis.

"Terus Pak Robin kasi info lagi ke saya bahwasanya saya harus masuk ke dalam ketemu Pak Azis. Terus saya ketemu Pak Azis sambil menyerahkan, Pak Azis menyampaikan 'suruhan Robin ya?' 'siap' saya bilang begitu," ujar Agus.

Setelah itu, Agus kembali diperintahkan Robin untuk menyerahkan sertifikat tersebut kepada Maskur Husain selaku pengacara.

"Jadi ada perjalanan menyerahkan sertifikat saat itu memang, Bu Rita ini membutuhkan biaya, membutuhkan dana. Jadi via telpon itu Pak Robin menyampaikan bahwasanya sertifikat adalah milik Bu Rita. Jadi jenis sertifikat yang saya ambil sama Pak Azis itu, jenis sertifikat apa, saya tidak paham pak karena gak saya buka, hanya sebatas ngelihat sampul saja tulisannya sertifikat," jelas Agus.

Agus mengaku tidak mengetahui sertifikat tersebut merupakan sertifikat apa meskipun diterima dari Azis dalam kondisi tidak dibungkus.

"Bu Rita memang ada minta tolong ke Pak Maskur sama Pak Robin. Perihal masalah asetnya Bu Rita saat itu," pungkas Agus.

rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA