Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

HNW: Kejahatan Seksual Oleh Pendidik Harus Dikutuk, dan Hukumannya Diperberat!

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Senin, 13 Desember 2021, 21:32 WIB
HNW: Kejahatan Seksual Oleh Pendidik Harus Dikutuk, dan Hukumannya Diperberat<i>!</i>
Wakil Ketua MPR RI fraksi PKS, Hidayat Nur Wahid/Net
rmol news logo Adalah benar adanya, bahwa Indonesia di dewasa ini sedang darurat kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur. Oleh karena itu, semua pihak mengutuk kekerasan seksual yang menimpa para korban.

"Pastilah kita tidak nyaman dan menolak dan mengutuk seluruh kejadian kejadian kejahatan dan kejahatan terhadap anak ini," tegas Wakil Ketua MPR RI fraksi PKS, Hidayat Nur Wahid, dalam diskusi 4 Pilar MPR RI bertajuk "Mendorong Keberpihakan Negara dalam Perlindungan Anak" pada Senin (13/12).

Pemilik akronim HNW itu menilai, kekerasan seksual terhadap anak yang belakangan terjadi di institusi pendidikan berbasis asrama (boarding school) dan identik dengan agama Islam.

"Termasuk di tahun 2020, ternyata Santo Herculanus di Depok, di Gereja, di sana kejadian. Ada 21 anak-anak yang rata-rata menjadi korban daripada kekerasan seksual yang dilakukan oleh seorang tokoh agama di dalam Gereja itu, yang mestinya melindungi," sesalnya.

Lebih fatalnya, HNW melihat peristiwa kekerasan seksual yang marak akhir-akhir ini dilakukan oleh para pelaku yang mayoritas adalah guru, baik itu guru olahraga, guru agama dan yang lainnya.

"Itu tentu masalah. Apalagi itu dilakukan oleh para pendidik, karena dalam UU tentang perlindungan anak, sudah jelas sekali ditegaskan bahwa kalau kejahatan yang dilakukan oleh pendidik maka itu bisa mendapatkan pemberatan hukuman," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA