Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Perubahan Preshold Krusial Agar Warga Negara Berkapasitas Bisa Maju

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Selasa, 14 Desember 2021, 08:54 WIB
Perubahan Preshold Krusial Agar Warga Negara Berkapasitas Bisa Maju
Ketua Kelompok DPD RI di MPR, Tamsil Linrung/Net
rmol news logo Ada kesan menganaktirikan warga negara nonparpol dalam iklim demokrasi di negeri ini. Sebab, Pasal 6 A Ayat 2 UUD 1945 secara eksplisit menegaskan hanya partai politik dan atau gabungan partai politik yang bisa mengajukan calon pasangan presiden.

Sementara anggota masyarakat nonpartai politik (parpol) yang punya kemampuan dan ingin memberikan dedikasinya untuk bangsa dan negara, seolah tidak diberi jalan.

Begitu urai Ketua Kelompok DPD RI di MPR, Tamsil Linrung saat acara kunjungan ke Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta akhir waktu lalu.

“Warga negara yang nonparpol seperti digolongkan kelas dua. Dan haknya, menurut Pasal 6A Ayat 2 itu, hanya untuk memilih, bukan dipilih. Ada kesan kuat menganak-tirikan. Diskriminatif,” tuturnya.

Dalam prinsip demokrasi, pembagian kelas tersebut jelas melanggar hak asasi manusia (HAM). Karenanya, ketentuan itu tidak adil dan melanggar konstitusi. Bahkan, sambung Tamsil, bisa disebut membajak demokrasi.

Di sinilah perlunya perubahan Pasal 6A Ayat 2 UUD 1945 itu. Minimal ketentuan presidential threshold (preshold) 20 persen yang kini lebih memungkinkan untuk diuji.

“Perubahan PT menjadi krusial, agar terbuka atau dibuka kemungkinan bagi warga negara yang mumpuni atau punya kapasitas dan ingin berdedikasi untuk bangsa dan negara ini maju sebagai pasangan calon presiden-wakil presiden,” tutupnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA