Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kedepankan Pencegahan, Menteri PPPA Minta Kasus Kekerasan Seksual Santriwati Tidak Ditangani Seperti Pemadam Kebakaran

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Selasa, 14 Desember 2021, 10:07 WIB
Kedepankan Pencegahan, Menteri PPPA Minta Kasus Kekerasan Seksual Santriwati Tidak Ditangani Seperti Pemadam Kebakaran
Menteri PPPA Bintang Puspayoga (kiri)/Ist
rmol news logo Penanganan secara komprehensif termasuk upaya pencegahan atas kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak menjadi langkah penting yang harus dilakukan pemerintah daerah.

Hal tersebut disampaikan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga, saat melakukan kunjungan dan dialog dengan korban kekerasan seksual di Bandung, Senin (13/12).

Kunjungan ini merupakan respons atas kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati yang dilakukan salah seorang guru pesantren di Cibiru, Kota Bandung.

“Melihat kasus-kasus belakangan ini, monitoring dan evaluasi menjadi penting. Sejauh mana pengawasan dari lembaga terkait. Jangan sampai kita seperti pemadam kebakaran," kata Bintang, dikutip Kantor Berita RMOLJabar.

"Kasus-kasus seperti ini hulunya yang harus kita selesaikan, sehingga pencegahan menjadi satu hal yang penting,” imbuhnya.

Karena itu, Bintang meminta kepala daerah tidak menutup mata terkait kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang terjadi di wilayahnya.

“Saya mengapresiasi pemerintah daerah yang telah mengawal kasus ini. Artinya, ketika terdapat kasus-kasus kekerasan seperti ini, pimpinan daerah tidak boleh menutup mata, jangan hanya mengandalkan penanganan dari pusat,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Jabar, Agung Kim Fajar Wiyati Oka mengatakan, perlu dilakukan pengetatan proses pemberian izin pendirian lembaga pendidikan, seperti Pondok Pesantren.

"Kemudian dilakukan evaluasi dan monitoring terhadap pelaksanaan dari pesantren-pesantren tersebut," tutur Agung.

Dalam kesempatan tersebut, Agung menekankan pentingnya keberanian korban maupun saksi dalam melaporkan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Ia menambahkan, saat ini pemerintah melalui Kemen PPPA telah memiliki Call Center pengaduan kasus kekerasan, yaitu Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 yang dapat diakses melalui hotline 129 dan Whatsapp 08111-129-129.

Selain itu, Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga memiliki hotline pengaduan tersendiri melalui nomor Whatsapp 085222206777.

Saat ini, pondok pesantren yang berlokasi di Cibiru telah ditutup Polda Jabar. Korban dan saksi yang sebelumnya diamankan di UPTD PPA pun telah reintegrasi kepada keluarganya masing-masing.

Sementara pelaku Herry Wirawan telah disangkakan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman antara 5 hingga 15 tahun penjara. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA