Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Golkar: Presidential Threshold Saat Ini Sudah Ideal, Tak Perlu Diubah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Rabu, 15 Desember 2021, 11:28 WIB
Golkar: Presidential Threshold Saat Ini Sudah Ideal, Tak Perlu Diubah
Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Nurul Arifin/Net
rmol news logo Ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yaitu 20 persen kursi parlemen atau 25 persen suara hasil pemilu terakhir dipandang sudah ideal oleh Partai Golongan Karya (Golkar). Karena itu Golkar meminta angka presidential threshold saat ini tetap dipertahankan.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Seperti disampaikan Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Nurul Arifin, adanya presidential threshold 20 persen tersebut penting sebagai upaya penyaringan figur-figur yang akan diusung oleh partai politik.

"Presidential threshold itu harus tetap ada, karena jika tidak ada maka para calon itu tidak akan tersaring," ujar Nurul Arifin saat dihubungi, Rabu (15/12).

Tidak tepat, lanjut Nurul, jika presidential threshold kemudian dipandang sebagai upaya amputasi politik terhadap tugas-tugas partai politik dalam menyiapkan tokoh terbaik dalam pemilihan presiden.

"Karena partai politik itu kan mempunyai fungsi untuk kaderisasi, kemudian aspirasi politik, kemudian menyediakan kader-kadernya untuk jabatan-jabatan politik, dan itu sudah tersaring," terangnya.

"Ini (dengan threshold) justru lebih jelas ketika partai politik menentukan siapa yang akan diusung untuk menjadi calon pemimpinnya, calon presiden dalam hal ini," sambungnya.

Menurut anggota Komisi I DPR RI ini, angka presidential threshold saat ini sudah ideal sehingga tidak perlu dilakukan perubahan lagi.

"Saya kira ini (presidential threshold) tetap harus dipertahankan. Masalah angka kalau sekarang mengikuti 25 persen perolehan suara dan 20 persen kursi di parlemen saya kira sudah cukup," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA