Demikian saran pengamat hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad saat berbincang dengan
Kantor Berita Politik RMOL, Kamis pagi (16/12).
Menurut Suparji, aksi borong saham perusahaan makanan beku berbasis udang senilai miliaran rupiah itu secara normatif sah-sah saja. Apalagi, proses pembeliannya sudah sesuai dengan ketentuan peraturan.
Meski demikian, sebagai putra Presiden, Kaesang harus mengedepankan prinsip transparansi.
"Prinsip transparansi dan akuntabilitas harus dilaksanakan sehingga semuanya berjalan secara
fair," demikian kata Suparji.
Dijelaskan Suparji, maksud dari sesuai mekanisme itu bermakna bahwa proses pembelian saham bernilai hampir Rp 100 miliar itu benar-benar dilaksanakan tanpa keistimewaan karena anak orang nomor satu di Indonesia.
Terkait dengan kecurigaan publik soal asal uangnya, Suparji menyarankan agar berani Kaesang melaporkan hartanya ke KPK. Dengan langkah itu, publik akan benar-benar percaya bahwa proses pembelian saham itu sudah sesuai aturan negara.
"LHKPN untuk penyelenggara negara. Hendaknya (Kaesang) mengedepankan praduga yang baik," pungkas Suparji.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: