Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Publik Curiga karena Borong Saham Rp 92 Miliar, Kaesang Jokowi Disarankan Laporkan Hartanya ke KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/angga-ulung-tranggana-1'>ANGGA ULUNG TRANGGANA</a>
LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA
  • Kamis, 16 Desember 2021, 05:19 WIB
Publik Curiga karena Borong Saham Rp 92 Miliar, Kaesang Jokowi Disarankan Laporkan Hartanya ke KPK
Putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep membeli saham perusahaan frozen food senilai Rp 92 miliar/Net
rmol news logo Setelah memborong saham PT Panca Mitra Multiperdana Tbk (PMMP) senilai Rp 92 miliar 11 November lalu, putra bungsu Presiden Joko Widodo Kaesang Pangarep disarankan segera melaporkan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Demikian saran pengamat hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL, Kamis pagi (16/12).

Menurut Suparji, aksi borong saham perusahaan makanan beku berbasis udang senilai miliaran rupiah itu secara normatif sah-sah saja. Apalagi, proses pembeliannya sudah sesuai dengan ketentuan peraturan.

Meski demikian, sebagai putra Presiden, Kaesang harus mengedepankan prinsip transparansi.

"Prinsip transparansi dan akuntabilitas harus dilaksanakan sehingga semuanya berjalan secara fair," demikian kata Suparji.

Dijelaskan Suparji, maksud dari sesuai mekanisme itu bermakna bahwa proses pembelian saham bernilai hampir Rp 100 miliar itu benar-benar dilaksanakan tanpa keistimewaan karena anak orang nomor satu di Indonesia.

Terkait dengan kecurigaan publik soal asal uangnya, Suparji menyarankan agar berani Kaesang melaporkan hartanya ke KPK. Dengan langkah itu, publik akan benar-benar percaya bahwa proses pembelian saham itu sudah sesuai aturan negara.

"LHKPN untuk penyelenggara negara. Hendaknya (Kaesang) mengedepankan praduga yang baik," pungkas Suparji.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA