Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Putusan Kasus RJ Lino Bisa Permudah KPK Usut Kerugian Negara dalam Perkara Bansos

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 17 Desember 2021, 07:47 WIB
Putusan Kasus RJ Lino Bisa Permudah KPK Usut Kerugian Negara dalam Perkara Bansos
Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri/Net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) era Firli Bahuri banyak membuat terobosan baru, salah satunya penghitungan kerugian negara yang dilakukan oleh internal komisi antirasuah.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Terobosan ini telah dilakukan KPK saat melakukan penghitungan kerugian negara terhadap terdakwa mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II, Richard Joost Lino alias RJ Lino.

"Meski belum berkekuatan hukum tetap, KPK mengapresiasi putusan Majelis Hakim pada tingkat pertama yang telah memasukkan penghitungan kerugian keuangan negara oleh KPK dalam pertimbangan putusannya," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat pagi (17/12).

Menurut Ali, ada tidaknya kerugian keuangan negara pada perkara tindak pidana korupsi penting diketahui. Sehingga, dapat disimpulkan memenuhi atau tidak unsur pidananya.

Apalagi, kerugian keuangan negara merupakan salah satu jenis korupsi berdasarkan UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Selain itu, nilai penghitungan keuangan negara juga penting dalam proses asset recovery pada eksekusi putusan inkrah nantinya," kata Ali.

Namun sejauh ini, kata Ali, perkara dengan terdakwa RJ Lino masih berproses. Sehingga, KPK akan menunggu sampai perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap.

Jika telah berkekuatan hukum tetap, terobosan baru KPK yang melakukan audit atau penghitungan kerugian negara secara internal akan mempermudah KPK ke depan dalam pemberantasan korupsi, termasuk penghitungan kerugian negara dalam perkara bantuan sosial (bansos) sembako Covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos) yang sebelumnya menjerat mantan Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara.

"Maka, jika perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap, seluruh pertimbangan hakim termasuk terkait penghitungan KN (kerugian negara) dimaksud tentu akan menjadi terobosan baru bagi KPK dan pemberantasan korupsi ke depan dalam menangani perkara korupsi," pungkas Ali. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA