Terobosan ini telah dilakukan KPK saat melakukan penghitungan kerugian negara terhadap terdakwa mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II, Richard Joost Lino alias RJ Lino.
"Meski belum berkekuatan hukum tetap, KPK mengapresiasi putusan Majelis Hakim pada tingkat pertama yang telah memasukkan penghitungan kerugian keuangan negara oleh KPK dalam pertimbangan putusannya," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Jumat pagi (17/12).
Menurut Ali, ada tidaknya kerugian keuangan negara pada perkara tindak pidana korupsi penting diketahui. Sehingga, dapat disimpulkan memenuhi atau tidak unsur pidananya.
Apalagi, kerugian keuangan negara merupakan salah satu jenis korupsi berdasarkan UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Selain itu, nilai penghitungan keuangan negara juga penting dalam proses
asset recovery pada eksekusi putusan inkrah nantinya," kata Ali.
Namun sejauh ini, kata Ali, perkara dengan terdakwa RJ Lino masih berproses. Sehingga, KPK akan menunggu sampai perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap.
Jika telah berkekuatan hukum tetap, terobosan baru KPK yang melakukan audit atau penghitungan kerugian negara secara internal akan mempermudah KPK ke depan dalam pemberantasan korupsi, termasuk penghitungan kerugian negara dalam perkara bantuan sosial (bansos) sembako Covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos) yang sebelumnya menjerat mantan Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara.
"Maka, jika perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap, seluruh pertimbangan hakim termasuk terkait penghitungan KN (kerugian negara) dimaksud tentu akan menjadi terobosan baru bagi KPK dan pemberantasan korupsi ke depan dalam menangani perkara korupsi," pungkas Ali.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.