Sepanjang tahun 2021, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah melakukan pemeriksaan 162 teradu terkait dugaan pelanggaran kode etik prinsip profesionaitas.
“Prinsip profesionalitas paling banyak dilanggar oleh penyelenggara pemilu,†kata anggota DKPP, Ida Budhiati dalam keterangan tertulisnya, Jumat (17/12).
Selain profesionalitas, dalam Laporan Kinerja (Lapkin) DKPP 2021, sebanyak 75 teradu telah diperiksa atas dugaan melanggar asas berkepastian hukum. Disusul dugaan melanggar prinsip mandiri sebanyak 25 teradu dan prinsip akuntabel sebanyak 19 teradu.
Dugaan melanggar prinsip adil 10 teradu, terbuka 10 teradu, kepentingan umum 8 teradu, jujur 6 teradu, aksesibilitas 5 teradu, tertib 5 teradu, proporsional 3 teradu, serta efisien 2 teradu.
Dalam paparanya, DKPP telah merehabilitasi sebanyak 397 dari 633 teradu yang telah diputus. Jumlah putusan rehabilitasi pada 2021 naik menjadi 62,8% dibandingkan tahun sebelumnya sebanyak 56,7%.
“Putusan DKPP ini lebih banyak kepada unsur mendidiknya dari pada sanksi, hal tersebut terkonformasi dari jumlah putusan rehabilitasi yang dikeluarkan DKPP,†ujarnya.
Sementara itu, jumlah teradu paling banyak, yakni di atas 50 penyelenggara pemilu telah divonis DKPP tersebar di empat provinsi, yakni Papua, Papua Barat, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara.
“Empat provinsi ini masuk kategori tinggi di atas 50 teradu,†tutupnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: