Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Atasi Masalah Akses BBM Subsidi untuk Nelayan, Pertamina Disarankan Gunakan Skema Kartu Pintar

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Sabtu, 18 Desember 2021, 02:20 WIB
Atasi Masalah Akses BBM Subsidi untuk Nelayan, Pertamina Disarankan Gunakan Skema Kartu Pintar
Komisioner Ombudsman Republik Indonesia (ORI), Hery Susanto/Repro
rmol news logo Salah satu sektor potensial yang berkontribusi besar dalam perekonomian nasional adalah perikanan dan kelautan. Sebab pada tahun 2020 pendapatan di sektor ini mencapai 5,2 miliar dolar Amerika Serikat.

Namun, akses Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi masih menjadi satu masalah yang dihadapi para nelayan di Indonesia.

Masalah ini dibahas dalam forum yang dibuat Mahasiswa Lintas Nusantara (MLN) dalam Diskusi Publik bertajuk "BBM Untuk Nelayan Dalam mendukung Kebijakan Terukur" di Hotel Green Alia Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (17/12)

Komisioner Ombudsman Republik Indonesia (ORI), Hery Susanto, yang hadir dalam diskusi itu menjelaskan, masalah akses BBM oleh nelayan disebabkan pemerintah masih kesulitan mendapatkan data kapal dan data operasional yang valid.

Akibat hal itu, dijabarkan Hery, para nelayan tidak bisa mengakses BBM bersubsidi. Sebab nelayan tradisional banyak tidak memiliki surat rekomendasi untuk membeli BBM bersubsidi, dan alokasi yang diberikan untuk SPBU-N seringkali sudah habis di pertengahan bulan karena terkait dengan musim melaut nelayan.

"Skema pembelian BBM oleh nelayan umumnya BBM dibeli oleh juragan yang selanjutnya menyuplai paket BBM sehingga Nelayan tradisional sulit menemukan penjual bahan bakar bersubsidi di lingkungan sekitarnya dan selalu kehabisan BBM bersubsidi," ujar Hery.

Melihat masalah tersebut, Hery memandang perlu dibuat satu Platform Perikanan Nasional yang memiliki tujuan Pembangunan Sustainable Development Goals (TPB/SDGs), yang bertumpu pada harmoni dari peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat, menjaga kualitas lingkungan hidup, dan pengelolaan yang berkelanjutan.

Karena dalam hal ini, Hery menyatakan bahwa Ombudsman berpendapat tata kelola kebijakan kelautan dan perikanan Indonesia memerlukan keterlibatan semua pihak secara bertanggung jawab dan berkelanjutan.

"Agar bisa mendukung kelestarian ekosistem dan mewujudkan kesejahteraan rakyat," imbuhnya.

Lebih lanjut Alumni Universitas Indonesia ini melihat solusi alternatif distribusi BBM Subsidi Untuk Nelayan adalah melalui skema seperti kartu pintar. Dengan sekali tap, nelayan dia perkirakan akan sangat mudah  membelia BBM.

"Karena sesuai dengan kuota yang diterima dalam rangka pengawasan dan pelaporan penyaluran BBM subsidi untuk nelayan dapat terintegrasi dan dipantau langsung oleh Dinas Kelautan Perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan maupun BPH Migas," tuturnya.

Kepala Cabang Pertamina Sulutenggo, Daniel Alhabsy mengatakan, berdasarkan Pasal 33 UUD 1945 tentang Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Hal tersebut, menurutnya menjadi satu landasan utama Pertamina dalam melakukan pelayanan Energi ditengah-tengah masyarakat.

"Tujuan Pengelolaan Energi juga tertuang dalam UU Energi No. 30 Tahun 2007 yang kemudia dikenal dengan 4A + 1 S yakni Availability, Accessibility, Affordability, Acceptability dan Sustainability," jelasnya
.

Untuk membantu para masyarakat maupun nelayan di wilayah 3T (Terdepan, Terpencil dan Tertinggal), Pertamina memberlakukan program Bahan Bakar Minyak (BBM) satu harga dengan layanan BBM yang telah tersebar dari MOR I sd MOR VIII dengan total jumlah outlet adalah 7.596 outlet meliputi 380 SPBU-N dan 7.216 SPBU.

Daniel juga memastkan Pertamina memiliki komitmen bekerjasama dengan KKP terkait kebutuhan BBM Non Subsidi nelayan, yang dapat dipenuhi melalui Pertashop sejalan dengan pemenuhan kebutuhan BBM oleh SPBUN eksisting dan yang dalam proses pembangunan.

"Pertamina berkomitmen dan mendukung pemenuhan kebutuhan BBM nelayan melalui penambahan SPBUN di sentra-sentra nelayan," katanya.

Sementara Direktur Kepelabuhan Kementerian Kelautan dan Perikanan RI, Ady Candra, menyampaikan bahwa Potensi investasi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menerapkan Kebijakan Penangkapan Terukur di 11 Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) pada awal tahun 2022.

Ady menyebutkan, kebijakan penangkapan terukur dengan pelaksanaan pemungutan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) merupakan langkah guna memeratakan kesejahteraan ekonomi.

Untuk mewujudkan hal tersebut, dia memaparkan beberapa hal yang telah dilakukan Pertamina agar nelayan memiliki kemudahaan akses BBM bersubsidi.

"Diataranya Penyerderhaan Regulasi Penyaluran BBM Bersubsidi Melalui Perka BPH Migas No 17 tahun 2019," ungkapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Pengamat Ekonomi Hamli Suaifullah memandang koordinasi dibutuhkan untuk mengatur proses pemberian subsidi dari pemerintah terhadap para nelayan.

"Sehingga dengan adanya koordinasi yang jelas, maka subsidi BBM akan dapat berjalan tepat sasaran," ucapnya.

Sedangkan Ketua Harian Kesatuan Nelayan Tradional Indonesia (KNTI), Dani Setiawan menyampaikan dukungan terhadap kebijakan penangkapan terukur dari KKP.

"KNTI siap berkolaborasi untuk menyukseskan program-program KKP”, ucapnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA