Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Peneliti BRIN: UU IKN Mengulang Pola-pola Kegagalan Kebijakan Orde Baru

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Sabtu, 18 Desember 2021, 08:45 WIB
Peneliti BRIN: UU IKN Mengulang Pola-pola Kegagalan Kebijakan Orde Baru
Desain Garuda untuk Istana Negara Ibukota Negara di Kalimantan Timur/Net
rmol news logo Rancangan Undang-undang (RUU) Ibukota Negara (IKN) sedianya memperhatikan aspek ekologis wilayah Kalimatan Timur. Hal ini penting lantaran ada riset dari Fakultas Hukum Mulawarman menyebut di Kalimantan terjadi problem krisis ekologi.

Demikian disampaikan Peneliti Kluster Politik Perkotaan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Syafuan Rozi saat menjadi narasumber dalam diskusi daring #IndonesiaLeadersTalk bertajuk "Kepindahan Ibukota vs Aspirasi Rakyat Via Pansus IKN", Sabtu (18/12).

"Saya melihat kekhawatiran kalangan akademisi di sana bahwa dalam merancang IKN di Kalimantan Timur itu ada problem krisis ekologi dan kritik regulasi," ujarnya.

Menurut Syafuan, orientasi memindahkan Ibukota itu sepertinya terlalu elitisme karena pendekatan yang digunakan perspektif pusat melihat daerah.

Ini terlalu berat kecenderungannya kepada presiden dan menteri, sebab memang tidak ada survei pendapat nasional dan lokal mengenai pemindahan IKN.

"Ada istilah dari teman Fakultas Hukum, UU IKN ini sebenarnya mengulang pola-pola kegagalan kebijakan di Orde Baru. Padahal kita mau masuk orde reformasi. Kita harus belajar dari kegagalan kebijakan di masa Orde Baru," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA