Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bekas Kabais Sesalkan Mahfud Tak Undang KSAL Bahas RPP Keamanan, Keselamatan, dan Penegakan Hukum Perairan RI

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Minggu, 19 Desember 2021, 23:08 WIB
Bekas Kabais Sesalkan Mahfud Tak Undang KSAL Bahas RPP Keamanan, Keselamatan, dan Penegakan Hukum Perairan RI
Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais), Soleman B Pontoh/Net
rmol news logo Pemerintah ternyata kini tengah menggodok Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penyelenggaraan Keamanan, Keselamatan, dan Penegakan Hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia.

Beredar surat undang pembahasan RPP tersebut pada 14 Desember 2021 lalu. Namun, sangat disayangkan lembaga terkait yang menjaga wilayah laut berdasarkan yuridiksi nasional dan UU 32/2004 tentang Kelautan tak diundang. Lebaga tersebut adalah TNI AL.

Begitu dijelaskan mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais), Soleman B Pontoh, saat mengetahui surat undangan pembahasan RPPyang ditandatangani Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, tak mengundang Kepala Sataf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Yudo Margono.

"Ini surat RPP siluman yang kedua di tahun 2021. Yang pertama bertanggal sekitar Maret 2021 terkait Tata Kelola Keamanan, Keselamatan dan Penegakan Hukum (TKKK&PH) di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yuridiksi Indonesia, tapi ditolak," ujar Soleman dalam keterangan tertulisnya kepada redaksi pada Minggu malam (19/12).

Soleman mengungkapkan, dalam surat undangan RPP bernomor B -205/HK.00.00/12/2021 dengan tembusan, Presiden dan Wakil Presiden serta Menteri Sekretaris Negara itu hanya mengundang beberapa menteri dan kepala lembaga tanpa mencantumkan KSAL.

Dia menyebutkan, yang diundang antara lain Menko Kemaritiman dan Investasi, Mensesneg, Menseskab, Menkeu, Menkumham, Menteri PAN-RB, Menlu, Menhub, Menhan, Menteri KKP, Menteri PPN/Bappenas, Panglima TNI, Kapolri, dan Kepala Bakamla.

Menurut Soleman, tidak mengundang KSAL dalam RPP tersebut akan mengundang kegaduhan dak polemik, karena sebagai pihak yang turut bertanggung jawab di otoritasnya tapi tidak dilibatkan dalam pembahasan RPP.

"Jangan menafikan peran dari TNI AL. Jangan menganggap TNI AL tidak penting," tegasnya.

Mahfud MD, sambung Soleman, harus mengklarifikasi kenapa KSAL tidak diundang dalam RPP tersebut. Apalagi Mahfud MD juga berlatar belakang hukum dan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang harusnya paham peraturan ketika akan berbuat. Apalagi menurutnya TNI AL jauh lebih dulu ada sebelum Badan Keamanan Laut (Bakamla).

"Menkopolhukam Mahfud MD harus menjelaskan itu," tandasnya.

Lebih lanjut Soleman juga menilai RPP tentang Penyelenggaraan Keamanan, Keselamatan, dan Penegakan Hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia, jika tetap dilanjutkan akan melanggar UUD 1945.

Karena dia memandang RPP tersebut bukan bagian dari perintah undang-undang dengan membuat peraturan pemerintah. Sebagai contoh dapat dilihat pada bunyi Pasal 281 UU 17/2008 tentang Pelayaran.

"Perintah UU ini sangat penting, karena hal itu yang merupakan dasar utama untuk membuat Peraturan Pemerintah, sebagaimana yang diatur oleh pasal 12 UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan," tuturnya.

Sehingga dia menyimpulan, RPP tentang Penyelenggaraan Keamanan, Keselamatan, dan Penegakan Hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia tidak ada perintah UU-nya.

"Artinya RPP ini adalah RPP bodong karena tidak punya landasan hukumnya. Jika RPP tersebut dijalankan maka Presiden Jokowi bisa dikatakan melanggar UUD 45," imbuhnya.

Maka dari itu, Soleman meminta RPP tersebut untuk dibatalkan. Karena bertentangan dengan UUD 1945 dan UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan perundang undangan yang telah dirubah dengan UU 15/2019. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA