Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Azhari Cage: Pemanggilan Pengibar Bendera Bintang Bulan Tak Berdasar Hukum

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Senin, 20 Desember 2021, 07:47 WIB
Azhari Cage: Pemanggilan Pengibar Bendera Bintang Bulan Tak Berdasar Hukum
Jurubicara Komite Peralihan Aceh (KPA) Pusat, Azhari Cage/RMOLAceh
rmol news logo Pemanggilan pengibar bendera Bintang Bulan, Zulkarnaini alias Tengku Ni, di Lhoksemawe saat Milad GAM oleh kepolisian daerah (Polda) dinilai tidak berdasar secara hukum.

Hal itu ditegaskan Jurubicara (Jubir) Komite Peralihan Aceh (KPA) Pusat, Azhari Cage, kepada Kantor Berita RMOLAceh, Ahad (19/12).  

“Ada beberapa aturan yang masih berlaku sehingga tidak beralasan secara hukum untuk dipanggil,” kata Azhari.

Azhari menjelaskan, dalam Momorandum of Understanding (MoU) Helsinki, Aceh berhak mempunyai bendera dan lambang sendiri. Selain itu, dalam Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA) dapat menentukan dan menetapkan bendera daerah Aceh sebagai lambang yang mencerminkan keistimewaan dan kekhususan.

“Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk bendera sebagai lambang, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam qanun Aceh,” jelas Azhari.

“Ketiga adanya qanun Aceh nomor 3 tahun 2013 yang masih sah karena belum pernah dicabut atau belum ada pembatalan,” imbuhnya.

Keempat, di dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 7 tahun 2007 yang dilarang adalah bendera Bulan Sabit. Sedangkan ini adalah bendera Bintang Bulan.

Azhari mengaku telah mengingatkan pemerintah pusat agar permasalahan politik tentang bendera Bintang Bulan segera diselesaikan. Supaya tidak terjadi permasalahan hukum dan jatuh korban di antara rakyat Aceh.

"Maka pada waktu itu Pak Presiden Jokowi memanggil Wali Nanggroe dan Mualem ke Istana terkait masalah ini dan pak Presiden menunjuk Pak Moeldoko sebagai tim dari Jakarta," kata Azhari. “Tetapi, sampai saat ini belum ada progress-nya. Mungkin belum sempat duduk karena pandemi Covid 19.”

Azhari berharap, dalam menyelesaikan persoalan bendera Bintang Bulan dilakukan dengan hati-hati. Karena Aceh sudah damai dan aman. Jangan sampai kembali terjadi konflik.

“Apalagi MoU Hensinki dan UUPA belum diimplementasikan sebagaimana mestinya. Teungku Ni sebagai masyarakat Aceh dan sebagai Ketua Komite Mualimin Aceh mungkin merasa kesal kenapa permasalahan bendera ini belum selesai,” ujar dia.

Menurut dia, tidak heran jika terjadi pengibaran bendera Bintang Bulan pada Milad GAM di Lhokseumawe. Mungkin, tujuannya adalah untuk mengingatkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh, Gubernur dan pemerintah pusat agar persoalan bendera Bintang Bulan dapat diselesaikan. Supaya jelas secara hukum.

Lebih lanjut, Azhari memastikan, pernyataan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sudah membatalkan qanun tersebut adalah pernyataan sepihak. Karena DPR Aceh dan gubernur hingga kini belum pernah menerima surat tersebut secara fisik, kecuali pemberitaan media.

"Saya tahu betul itu karena saya masih di DPR Aceh saat itu," ungkapnya.

Azhari juga meminta DPR Aceh dan gubernur dapat menjelaskan hal tersebut kepada Kapolda Aceh. Karena bendera Bintang Bulan setelah lahir qanun, masih ranah politik sehingga tidak dapat dibawa ke ranah hukum.

"Kita tunggu saja prosesnya nanti duduk tim dari pusat Pak Moeldoko dengan Wali Nanggroe dan Mualem, agar permasalahan ini benar-benar selesai dan tuntas," tutupnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA