Surat yang dilayangkan itu bernomor Nomor 730/S.Int.Ext/PP IPHI/XII/2021 tertanggal 10 Desember 2021.
“Jika tidak mengindahkan peringatan ini, maka PP IPHI akan mengambil langkah organisasi dan hukum yang diperlukan,†kata Ismed Hasan Putro.
Menurut Ismed Hasan Putro, surat peringatan itu merupakan langkah kedua setelah sebelumnya pihaknya sudah menegur secara tertulis kepada Erman Suparno.
Peringatan keras kepada Erman Suparno ini dilayangkan untuk menegakkan organisasi dan hukum serta marwah IPHI. Sebab, selama ini PP IPHI yang dipimpin Ismed Hasan Putro-lah yang memiliki kekuatan hukum yang sah.
Dasarnya adalah Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-0000911. AH.01.08 Tahun 2021 tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia, ditetapkan tanggal 22 Juni 2021.
Ditegaskan bahwa PP IPHI yang berdomisili hukum dan beralamat kantor di Jalan Tegalan Nomor 1, Kecamatan Matraman, Kota Jakarta Timur, Propinsi DKI Jakarta, Indonesia.
Sesuai dan berikut perubahan-perubahannya mempunyai kekuatan hukum dan berlaku mengikat serta tidak ada pembatalan sehingga mempunyai kekuatan berlaku otentik.
Selain itu, berdasarkan hasil Muktamar VII IPHI di Surabaya tanggal 21 Agustus 2021 yang sah, kuorum, sesuai tata tertib dan AD/ART IPHI.
Selain Muktaram VII IPHI itu dihadiri 32 Pengurus Wilayah (PW) IPHI se Indonesia (hadir langsung) dan 360 Pengurus Daerah (PD) IPHI se Indonesia (hadir secara virtual dan dengan Surat Pernyataan), yang dibuka Bapak Presiden RI yang diwakilkan kepada Menteri Agama RI, dan ditutup oleh Gubernur Provinsi Jawa Timur.
Sementara itu, Ketua Dewan Kehormatan H. M. Jusuf Kalla melantik PP IPHI Masa Bakti 2021-2026 pada tanggal 6 Nopember 2021, dan menyerahkan Pataka kepada Ketua Umum Ismed Hasan Putro.
Pengukuhannya saat itu dihadiri seluruh PW IPHI se Indonesia, serta Menteri Agama RI yang diwakili Direktur Jenderal Penyelengaraan Haji dan Umroh Kemenag RI Bapak Hilman Latief.
“PP IPHI mengingatkan Erman Suparno dan siapapun yang tidak berwenang, untuk tidak melakukan perbuatan mengatasnamakan PP IPHI,†kata Ismed Hasan Putro di Jakarta.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: