Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Haris Rusly Moti: Kalau Masih Waras Pasti Bingung dengan Wamenkumham

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Selasa, 21 Desember 2021, 00:38 WIB
Haris Rusly Moti: Kalau Masih Waras Pasti Bingung dengan Wamenkumham
Aktivis Petisi ’28 Haris Rusly Moti/Net
rmol news logo Singgungan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej, kepada hakim Konstitusi terkait putusan judicial review UU 11/2020 tentang Cipta Kerja dikomentari Aktivis Petisi ’28 Haris Rusly Moti.

Menurut Rusly, pernyataan Wamenkumham yang kerap disapa Eddy Hiariej dalam acara peluncuran buku di Universitas Gadjah Mada (UGM) pada Minggu (19/12) tak memberikan penjelasan yang utuh.

Karena dalam momentum tersebut Eddy Hiariej hanya seperti menyindir dua Hakim Konstitusi yang turut hadir dalam acara yaitu Saldi Isra dan Enny Nurbaningsih.

"Kalau masih waras pasti bingung (dengan pernyataan) Wamenkumham (yang bilang) agak bingung putusan MK (pada) UU Ciptaker," kata Rusly melalui akun Twitternya pada Senin (20/12).

Dalam acara peluncuran buku di UGM yang disiarkan kanal Youtube MK, Eddy Hiariej mulanya nampak memuji Saldi Isra dan Enny Nurbaningsih yang selalu berani memutus perkara uji materiil Undang-Undang dengan bersandar pada ilmu hukum yang ada.

"Meskipun berdua sekarang ini berstatus sebagai pejabat negara dan hakim konstitusi, tetapi dalam putusan-putusan beliau berdua, beliau cukup mempertahankan kapasitas intelektual sebagai seorang akademik untuk berbicara kebenaran dalam putusannya," kata Eddy.

Namun, dia menyambung pernyataannya dengan menyindir putusan hakim MK terhadap UU Ciptaker.

"Kendati pun dalam putusan yang terakhir, saya agak bingung juga membacanya mungkin karena kebodohan saya. Tapi itu nanti kita diskusikan dalam sesi tersendiri," demikian Eddy Hiariej. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA