Permintaan ini disampaikan Wakil ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) Sultan B. Najamudin saat rapat kerja dan pertemuan dengan pemerintah provinsi, kabupaten/kota Provinsi Bengkulu di kantor perwakilan DPD RI Bengkulu, Selasa (21/12).
Rapat kerja antara DPD RI dengan pemerintah daerah yang dinisiasi oleh Senator Ahmad Kennedy tersebut bertujuan mensosialisasikan program Trisula pemberantasan korupsi sebagai upaya mewujudkan pemerintahan daerah yang bersih dan maju.
"Agenda pengawasan lembaga legislatif seperti DPD RI merupakan salah satu tanggung jawab dan wewenang konstitusional kami sebagai wakil daerah, desa dan masyarakat daerah terhadap pemerintah. Tidak boleh ada eksekutif yang tersinggung atau Baper dengan cara kerja pengawasan legislatif,†tegas Sultan.
Sinergisitas eksekutif dan legislatif sangat penting dalam membangun daerah. Tapi ada saja eksekutif yang merasa paling benar dan paling powerfull dalam memimpin daerah. Sesungguhnua, hal itu yang menjadi petaka bagi demokrasi dan pembangunan daerah.
Menurutnya, di tengah praktik demokrasi yang semakin liberal, peran dan fungsi pengawasan legislatif menjadi kunci bagi terselenggaranya pemerintahan yang baik sesuai prinsip
good government and good governances birokrasi.
"Oleh karena itu, Sebagai pengguna anggaran negara, eksekutif khususnya pemerintah daerah harus selalu dipelototi kinerja keuangan dan performa kebijakannya. Terutama di masa pandemi seperti sekarang ini,†demikian Sultan.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: