Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pleno Tatib Muktamar NU Diwarnai Ketegangan, Prof Mukri: Masih dalam Koridor yang Benar

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-meiliana-gunawan-1'>SARAH MEILIANA GUNAWAN</a>
LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN
  • Rabu, 22 Desember 2021, 20:04 WIB
Pleno Tatib Muktamar NU Diwarnai Ketegangan, Prof Mukri: Masih dalam Koridor yang Benar
Ketua Panitia Daerah Muktamar ke-34 NU, Prof Moh. Mukri/Net
rmol news logo Ketegangan yang terjadi selama sidang pleno pembahasan tata tertib Muktamar ke-34 Nahdlatul Ulama (NU) dinilai sebagai perkembangan biasa dan masih dalam koridor.

Ketua Panitia Daerah Muktamar ke-34 NU, Prof Moh. Mukri membeberkan, ketegangan di ruang sidang yang bertempat di Gedung Serba Guna UIN Raden Intan Bandar Lampung terjadi lantaran adanya beberapa pasal yang "dipermasalahkan" atau "masih ada masalah".

"Ini wajarlah ditanyakan sehingga kalau nanti (muktamirin) berpendapat atau memberi masukan, ini orang-orang yang sesuai dengan AD ART," ujarnya kepada wartawan pada Rabu petang (22/12).

Kendati begitu, Moh Mukri menyebut, secara keseluruhan sidang berjalan dengan lancar meskipun cukup dinamis.

"Masalah Tatib ini sesuatu yang saya kira biasalah, masih dalam koridor yang benar. Kalau terjadi perdebatan-perdebatan yang keras, tapi semuanya itu untuk kebaikan," tegasnya.

Sementara itu, saat ini sidang masih ditunda untuk melaksanakan Shalat. Sidang akan dilanjutkan pada pukul 19.30 WIB.

Perdebatan di ruang sidang dilaporkan berawal ketika Ketua Steering Committee M. Nuh menanyakan persetujuan untuk Pasal 3 tentang kuorum di Tata Tertib. Pasal tersebut menyebutkan:

1. Muktamar dianggap sah penyelenggaraannya, jika dihadiri sedikitnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah pengurus wilayah, pengurus cabang, pengurus cabang Istimewa NU yang sah

2. Pengurus wilayah, pengurus cabang dan pengurus cabang istimewa yang sah ditetapkan dalam surat keputusan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama

Adalah peserta Muktamar dari Gorontalo yang mempertanyakan pasal tersebut. Terutama, bagaimana teknis menetapkan mana pengurus yang sah dan tidak.

“Bagaimana menentukan yang sah dan tidak, ada di Gorontalo sudah musyawarah cabang tapi tidak dapat SK, bacakan saja semua yang hadir,” kata Muktamirin asal Gorontalo ini dengan nada tinggi.

Setelah dia menyampaikan pendapat, sontak suasana di ruang Serba Guna UIN Raden Intan Bandar Lampung semakin tegang.

Untuk meredam ketegangan, M. Nuh yang duduk di meja pimpinan langsung mengajak seluruh Muktamirin di ruang sidang untuk bersalawat. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA