Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Siapapun Bisa Jadi Calon Ketum PBNU, Asal Penuhi Dua Syarat Ini

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Rabu, 22 Desember 2021, 23:53 WIB
Siapapun Bisa Jadi Calon Ketum PBNU, Asal Penuhi Dua Syarat Ini
Sekretaris Panitia Pelaksana KH Syahrizal Syarif/RMOL
rmol news logo Pada prinsipnya siapapun bisa mendaftar sebagai kandidat calon ketua umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dalam Muktamar ke-34 yang digelar di Lampung.

Dijelaskan Sekretaris Panitia Pelaksana KH Syahrizal Syarif, persyaratan mengacu anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) Nahdlatul Ulama adalah calon ketua umum setidaknya punya dukungan 99 pemilik suara.

"Dalam AD/ART kita, minimal seseorang itu dapat mencalonkan diri sebagai calon ketua umum PBNU, minimal mendapat dukungan 99 suara," ujar Syahrizal Syarif di Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan, Bandar Lampung, Rabu (22/12).

Setelah mendapatkan dukungan minimal, kata Syahrizal, calon ketua umum harus mendapatkan persetujuan dari Rais Aam yang akan dipilih sebelum pendaftaran dibuka.

"Setelah itu, semua calon yang memenuhi syarat calon harus mendapat persetujuan dari Rais Aam terpilih. Biasanya jarang sekali Rais Aam tidak memberikan persetujuan," katanya.

Adapun calon ketua umum PBNU yang mengemuka ada tiga nama, yakni petahana KH Said Aqil Siroj, Katib Aam PBNU KH Yahya Cholil Staquf dan mantan Wakil Ketua Umum PBNU KH As'ad Said Ali. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA