Anggota Dewan Pers Agung Dharmajaya meminta agar hal yang berkenaan dengan itu tidak perlu dilaporkan ke aparat kepolisian.Masyarakat cukup menyampaikan hak jawab kepada media tersebut.
"Maka, yang merasa dirugikan silakan menggunakan haknya untuk meminta hak jawab atau hak koreksi terhadap pemberitaan tersebut,†ucap Agung dalam acara diskusi virtual bertemakan “Ancaman UU ITE terhadap Jurnalis Indonesiaâ€, Kamis (23/12).
Menurutnya, masalah pemberitaan bisa diselesaikan dengan jalur hak jawab, baik di media massa tersebut atau melibatkan Dewan Pers.
Artinya, masyarakat tidak perlu melapor hal yang tidak terlalu penting ke polisi.
“Sebenarnya kalau enggak penting-penting banget jangan laporlah, pusing juga beliau (polisi). Setiap orang dikit-dikit ngadu, apalagi dengan UU ITE apa saja jadi persoalan gitu kan,†katanya.
Agus mengingatkan kepada seluruh kalangan masyarakat Indonesia, yang merasa telah dirugikan oleh media lewat pemberitaan, alangkah lebih baik jika dilakukan hak jawab atau hak koreksi terhadap pemberitaan tersebut. Bukan malah melaporkan wartawan yang memberitakan.
"Jadi, sekali lagi saya mengingatkan kepada semuanya, kepada semua pihak yang merasa dirugikan terkait pemberitaan yang ada di media cetak, elektronik, televisi dan radio serta online, maka wajib penyelesaiannya dengan menyampaikan hak jawab kepada medianya,†tutupnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: