Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Tahan Mantan Walikota Banjar Herman Sutrisno Selama 20 Hari

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 23 Desember 2021, 18:05 WIB
KPK Tahan Mantan Walikota Banjar Herman Sutrisno Selama 20 Hari
Walikota Banjar periode 2003-2008 dan periode 2008-2013, Herman Sutrisno (HS) dan Direktur CV Prima Rahmat Wardi (RW) saat dibawa ke Gedung KPK/RMOL
rmol news logo Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Pemukiman dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Kota Banjar tahun 2008-2013 dan penerimaan gratifikasi.

Kedua tersangka yang dimaksud yaitu, Herman Sutrisno (HS) selaku Walikota Banjar periode 2003-2008 dan periode 2008-2013; dan Rahmat Wardi (RW) selaku Direktur CV Prima. Mereka akan ditahan untuk masing-masing selama 20 hari.

“Dimulai tanggal 23 Desember 2021 sampai dengan 11 Januari 2022," ujar Ketua KPK, Firli Bahuri saat mengumumkan kasus ini di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis sore (23/12).

Untuk penahanan, tersangka Herman ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih. Sedangkan tersangka Rahmat ditahan di Rutan KPK Kavling C1.

Firli lantas membeberkan konstruksi perkara ini. Di mana, tersangka Rahmat sebagai salah satu pengusaha jasa konstruksi di Kota Banjar diduga memiliki kedekatan dengan tersangka Herman.

Sebagai wujud kedekatan tersebut, diduga sejak awal telah ada peran aktif dari Herman. Di antaranya dengan memberikan kemudahan bagi Rahmat untuk mendapatkan izin usaha, jaminan lelang dan rekomendasi pinjaman bank.

Sehingga, Rahmat bisa mendapatkan beberapa paket proyek pekerjaan di Dinas PUPRPKP Kota Banjar.

Pada 2012 hingga 2014, Rahmat dengan beberapa perusahaannya mengerjakan 15 paket proyek pekerjaan pada Dinas PUPRPKP Kota Banjar dengan total nilai proyek sebesar Rp 23,7 miliar.

"Dan sebagai bentuk komitmen atas kemudahan yang diberikan oleh HS, maka RW memberikan fee proyek antara 5 persen sampai dengan 8 persen dari nilai proyek untuk HS," kata Firli.

Selanjutnya pada Juli 2013, Herman diduga memerintahkan Rahmat untuk melakukan peminjaman uang ke salah satu Bank di Kota Banjar dengan nilai yang disetujui sekitar Rp 4,3 miliar yang kemudian digunakan untuk keperluan pribadi Herman dan keluarganya. Sedangkan untuk cicilan pelunasannya, tetap menjadi kewajiban Rahmat.

Rahmat juga diduga beberapa kali memberikan fasilitas kepada Herman dan keluarganya. Di antaranya, tanah dan bangunan untuk pendirian Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE) di Kota Banjar.

"Selain itu, RW juga diduga memberikan sejumlah uang untuk biaya operasional Rumah Sakit swasta yang didirikan oleh HS," terang Firli.

Selama masa kepemimpinan Herman sebagai Walikota Banjar kata Firli, diduga banyak menerima pemberian sejumlah uang dalam bentuk gratifikasi dari para kontraktor dan pihak lainnya yang mengerjakan proyek di Pemerintah Kota (Pemkot) Banjar.

"Saat ini tim penyidik masih terus melakukan penghitungan jumlah nilai penerimaan gratifikasi dimaksud," pungkas Firli. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA