Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

PTM Tetap Digelar Tahun Depan dengan Aturan Ketat, Nadiem: Pemulihan Pembelajaran Sangat Mendesak

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Jumat, 24 Desember 2021, 00:34 WIB
PTM Tetap Digelar Tahun Depan dengan Aturan Ketat, Nadiem: Pemulihan Pembelajaran Sangat Mendesak
Ilustrasi Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas/RMOLJakarta
rmol news logo Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas akan tetap dilanjutkan pada tahun depan, meski dibeberapa daerah sempat ditemukan penularan Covid-19 baik kepada pengajar maupun murid.

Namun, berkat masuk sejumlah pihak akhirnya pemerintah melakukan pembaharuan aturan PTM yang tertuang di dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri.

SKB yang ditandatangani oleh Mendikbudristek, Menag, Menkes, dan Mendagri ini di antaranya Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, dan Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

Di dalam SKB empat menteri tersebut terdapat aturan yang lebih ketat mengenai pelaksanaan PTM. Misalya soal waktu penutupan sekolah apabila terdapat penularan Covid-19 akibat PTM terbatas.

Pada SKB sebelumnya, penutupan sekolah dan menghentikan sementara PTM terbatas paling cepat 3 x 24 jam apabila ada temuan kasus konfirmasi Covid-19. Pada SKB yang baru mengatur penghentian yang lebih lama, yakni 14 x 24 jam untuk menjamin keamanan bersama.

Selain itu, penyesuaian juga dilakukan terhadap pemantauan dan evaluasi PTM terbatas, Karena mulanya yang dipantau hanya kesiapan PTM terbatas sesuai daftar periksa, laporan proses PTM terbatas, dan kasus konfirmasi Covid-19 dari laporan sekolah.

Namun, dalam penyesuaian SKB, pemantauan dan evaluasi berisi antara lain kesiapan PTM terbatas sesuai daftar periksa dari laporan sekolah serta kasus suspek (gejala Covid-19) dan komorbid dari laporan sekolah dan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.

Kemudian juga soal tingkat kepatuhan institusi dan warga satuan pendidikan terhadap protokol kesehatan dari laporan sekolah dan Satgas; status vaksin warga satuan pendidikan yang diintegrasikan dengan aplikasi PeduliLindungi; serta kasus konfirmasi dan kontak erat Covid-19 yang terintegrasi dengan aplikasi Peduli Lindungi.

Selain itu, dalam SKB yang baru juga diatur mengenai vaksinasi pendidik dan tenaga kependidikan (PTK). Karena di dalam aturan terdahulu satuan pendidikan yang mayoritas PTK-nya sudah divaksin wajib menyediakan layanan PTM terbatas.

Sementara, untuk PTK yang belum divaksin disarankan mengajar secara jarak jauh. Namun hal tersebut kini dipertegas agar kesehatan dan keselamatan warga sekolah lebih terjamin, yakni PTK harus sudah divaksin.

Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim mengatakan, SKB ini merupakan satu langkah nyata pemerintah memberikan perlindungan kepada PTK dan juga murid-murid untuk melakukan PTM.

Nadiem juga memandang, di masa pandemi yang sudah hampir dua tahun di Indonesia sudah mulai membaik. Sehingga tuntutan untuk pemerintah bisa memberikan akses pendidikan yang layak kepada putra-putri bangsa menjadi kebutuhan yang harus segera diimplementasikan.

"Berbagai riset menunjukkan bahwa pandemi menimbulkan kehilangan pembelajaran (learning loss) yang signifikan. Anak-anak berhak bersekolah sebagaimana mestinya," ujar Nadiem dalam keterangan tertulis yang dilansir laman Sekretariat Kabinet, Kamis (23/12).

"Pemulihan pembelajaran sudah sangat mendesak untuk dilakukan selagi masih bisa kita kejar," demikian Nadiem. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA