Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Usai Rita Widyasari Mengaku, KPK Buka Kemungkinan Kenakan Pasal Baru untuk Azis Syamsuddin

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 24 Desember 2021, 08:56 WIB
Usai Rita Widyasari Mengaku, KPK Buka Kemungkinan Kenakan Pasal Baru untuk Azis Syamsuddin
Mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari/Net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan akan mengembangkan penerapan pasal baru terhadap mantan Wakil Ketua DPR RI, Muhammad Azis Syamsuddin.

Kemungkinan ini muncul lantaran Azis bisa terkait dalam dugaan menghalang-halangi penyidikan di KPK.

Hal itu disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri menanggapi pengakuan mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari saat bersaksi di persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis malam (23/12).

Dalam persidangan, Rita mengaku pernah disuruh berbohong dan mengarang cerita oleh Azis ketika ditanya oleh penyidik untuk mengakui memberikan uang dengan mata uang asing senilai Rp 8 miliar kepada mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju.

Namun di persidangan, Rita mengaku tidak mau menuruti arahan Azis tersebut.

"Keterangan hasil penyidikan ketika dibenarkan saksi di depan Majelis Hakim, maka telah menjadi fakta persidangan," ujar Ali kepada wartawan, Jumat pagi (24/12).

Jaksa KPK, kata Ali, dipastikan akan menggali dan mendalami keterangan Rita kepada saksi dan alat bukti lainnya. Termasuk, akan dikonfirmasi kembali kepada Azis pada waktu Azis memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim.

"Setelahnya kami akan analisa apakah ada kemungkinan pengembangan ke arah pasal menghalangi penyidikan, tentu nanti tunggu pertimbangan-pertimbangan hakim dalam putusan perkara tersebut," pungkas Ali. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA