Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

MUKTAMAR NU

Pemungutan Suara Selesai, Kini Pemilihan Ketum PBNU Masuki Proses Penghitungan Suara

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Jumat, 24 Desember 2021, 09:24 WIB
Pemungutan Suara Selesai, Kini Pemilihan Ketum PBNU Masuki Proses Penghitungan Suara
Suasana penghitungan suara calon ketua umum PBNU/RMOL
rmol news logo Sidang Pleno V Muktamar ke-34 Nahdlatul Ulama untuk pemilihan ketua umum PBNU periode 2021 hingga 2026, memasuki tahapan penghitungan suara.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Proses penghitungan dimulai tepat pukul 9.20 WIB atau 3 jam setelah proses pemungutan suara di Gedung Serbaguna Universitas Lampung, Bandar Lampung, Jumat (24/12).

Pada tahapan penghitungan ini, sebagian Muktamirin atau peserta Muktamar telah meninggalkan lokasi acara usai menggunakan hak suara.

Proses pemilihan ketua umum sendiri berlangsung cukup panjang, tepatnya dimulai pukul 1.15 WIB dinihari tadi.

Tahapan pertama adalah proses penjaringan bakal calon ketua umum yang hasilnya menetapkan dua calon ketua umum PBNU.

Nama yang ditetapkan sebagai calon ketua umum setelah memenuhi syarat mendapat dukungan sekurang-kurangnya 99 suara Muktamirin atau peserta Muktamar.

Mereka adalah petahana KH Said Aqil Siroj dengan perolehan 203 suara atau kalau unggul dari Katib Aam PBNU KH Yahya Cholil Staquf dengan perolehan 327 suara.

Mekanisme voting, Muktamirin atau peserta Muktamar akan memilih satu diantata dua nama itu yang sudah ditulis  di atas kertas dengan cara mencontreng.

Adapun nomor urut calon ketua umum, kata dia, disusun sesuai abjad. Yakni, KH Said Aqil Siroj di nomor urut 1 dan KH Yahya Cholil Staquf di nomor urut 2.

Berdasarkan penjaringan bakal calon ketua umum, maka akan ada 558 Muktamirin yang memiliki hak suara. Walaupun, pada hasil penjaringan, total suara terpakai berada di angka 552 suara.  rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA