Hal itu merupakan keterangan yang disampaikan oleh ahli dari KPK di persidangan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Bupati Andi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/12).
Dua ahli yang dihadirkan KPK yaitu, Abdul Fickar Hadjar dari Universitas Trisakti dan Arif Setiawan dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta.
"Kedua ahli menerangkan terkait ruang lingkup praperadilan, tangkap tangan, bukti permulaan dalam penetapan tersangka, penilaian 2 alat bukti ditahap praperadilan, dan eksistensi Pasal 44 UU KPK yang masih diatur dalam UU 19/2019 tentang KPK," ujar Pelaksana tugas (Plt) jurubicara Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (24/12).
Dijelaskan Ali, ada ketentuan khusus bagi KPK yang mengatur bukti permulaan di tahap penyelidikan yang berbeda dengan ketentuan umum dalam KUHAP.
Karena, penetapan seseorang menjadi tersangka berdasarkan UU KPK serta soal kewenangan penyelidikan setelah tertangkap tangan.
"Dari keterangan ahli dimaksud dapat diambil kesimpulan bahwa apa yang dilakukan KPK dalam tangkap tangan, pelaksanaan tugas penyelidik dalam menemukan 2 bukti permulaan, hingga penetapan tersangka AP adalah sah dan berdasar atas hukum," jelas Ali.
Sehingga kata Ali, keterangan dua ahli tersebut memperkuat pembuktian bahwa gugatan permohonan praperadilan tersangka Andi Putra dimaksud tidak memiliki landasan yang kuat.
"Sehingga memperkuat keyakinan gugatan tersebut akan ditolak Hakim," pungkas Ali.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: