"Mendukung penuh perjuangan berbagai elemen anak bangsa yang mengajukan permohonan judial review (uji materi) ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk loloskan Presidential Threshold 0 persen,†ujar Sekretaris Jenderal Komnas RIM, Ilham Yunda kepada redaksi, Senin (27/12).
Ilham Yunda menekankan bahwa pihaknya tegas menolak presidential threshold yang saat ini ada, yaitu 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara nasional.
Alasannya, karena ambang batas yang tercantum dalam Pasal 222 UU 7/2017 itu bertentangan dengan konstitusi. Tepatnya, Pasal 6 dan 6A ayat 2 UUD 1945.
Selain itu, ambang batas presiden juga dinilai sebagai upaya dari oligarki untuk menunggangi pilpres. Mereka akan dengan mudah “membeli†calon-calon untuk tampil di pilpres.
“Oligarki parpol telah khianati rakyat,†tutupnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: