Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Jika Dokumen Dugaan Korupsi Ahok Didiamkan, KPK Bisa Dituding Ada di Bawah Genggaman Penguasa

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Senin, 27 Desember 2021, 12:39 WIB
Jika Dokumen Dugaan Korupsi Ahok Didiamkan, KPK Bisa Dituding Ada di Bawah Genggaman Penguasa
Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Ujang Komarudin/Net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus bisa menindaklanjuti dokumen dugaan korupsi bekas Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang akan dilimpahkan Koordinator Gerakan Indonesia Bersih (GIB) Adhie M. Massardi (AMM) ke lembaga antirasuah tersebut.

Sebab, yang namanya korupsi sudah barang tentu menyengsarakan rakyat secara langsung dan pasti.

Demikian disampaikan Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Ujang Komarudin saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL sesaat lalu di Jakarta, Senin (27/12).

"Kita semua cinta bapada bangsa ini. Korupsi sangat menyengsaran rakyat. Jadi KPK mesti tindak lanjuti laporan AMM atas dugaan korupsi Ahok," tegas Ujang Komarudin.

Menurut Ujang, langkah JuruBicara Presiden keempat Abdurrahman Wahid atau Gus Dur itu adalah langkah yang baik. KPK, kata dia, harus membuktikan bahwa mereka tidak tebang pilih dalam menangani sebuah perkara korupsi di negeri ini.

"Jika dibiarkan dan didiamkan, maka rakyat akan menuding KPK berada dalam genggaman penguasa," tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA