Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Gugat UU Pemilu ke MK, Lieus Sungkharisma: Presidential Threshold 20 Persen Mengkhianati Aspirasi Rakyat yang Ingin Pemimpin Amanah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Senin, 27 Desember 2021, 15:49 WIB
rmol news logo Gugatan atas batas ambang presidential threshold 20 persen kursi di parlemen yang ditetapkan partai-partai politik di DPR semakin gencar dilakukan masyarakat.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Alasannya, karena ketentuan Pasal 222 UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) hanya memberi ruang bagi partai politik besar atau gabungan politik yang bisa mengajukan calon presiden.

Teranyar, gugatan turut diajukan Koordinator Komunitas Tionghoa Antikorupsi (KomTak), Lieus Sungkharisma pada hari ini, Senin (27/12).

Lieus didampingi emak-emak dan sejumlah tokoh nasional saat mengajukan gugatannya ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan diajukan karena Lieus melihat ada ketidakadilan dalam penentuan calon presiden sebagaimana yang ditentukan Pasal 222 UU 17/2017.

“Pasal itu telah menutup dan mematikan peluang putra-putri terbaik bangsa untuk dicalonkan sebagai pemimpin negara ini,” katanya.

Sejatinya partai politik hanya kendaraan bagi para calon presiden dan calon wakil presiden, sedangkan penerima manfaat utama dari penyelenggaraan pemilihan presiden dan wakil presiden adalah warga negara.

“Karena itulah saya mengajukan gugatan uji materi Pasal 222 ini ke MK,” katanya.
 
Adapun bunyi Pasal 222 UU 7/2017 berbunyi, “pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya”.

Sementara Pasal 6 Ayat (2) UUD 1945 berbunyi, “syarat-syarat untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden diatur lebih lanjut dengan undang-undang”.

Sedangkan Pasal 6A Ayat (2) UUD 1945 menyatakan, “pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum”.

Menurut Lieus, Pasal 222 UU 7/2017 ini bertentangan dengan Pasal 6 Ayat (2) dan Pasal 6A Ayat (2) UUD 1945.

Sebab, Pasal 222 UU 7/2017 mengharuskan pasangan calon presiden dan wakil presiden memenuhi persyaratan perolehan kursi partai politik atau gabungan partai politik pengusul paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau 25 persen dari suara sah nasional.

Selain bertentangan dengan UUD 1945, ketentuan presidential threshold 20 persen juga berpotensi mengkhianati aspirasi rakyat. Ketentuan itu menjadikan hanya parpol besar atau gabungan sejumlah partai politik yang bisa mengajukan calon presiden.

“Itu sangat mencederai demokrasi karena aspirasi rakyat sangat berpotensi untuk dimanipulasi,” ujar Lieus.

Selain itu, ketentuan Pasal 222 tersebut juga sangat berpeluang bagi terciptanya oligarki partai politik seperti yang sekarang terjadi.

“Akibat dari ketentuan ini, putra-putri terbaik bangsa tak punya peluang untuk memimpin negeri ini selama dia tak bergabung dengan partai-partai politik besar. Ketentuan itu sesungguhnya sangat merugikan bangsa ini,” tutur Lieus. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA