Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pengamat: Revisi UU Pemerintah Aceh Belum Urgent bagi Pemerintah Pusat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Selasa, 28 Desember 2021, 01:16 WIB
Pengamat: Revisi UU Pemerintah Aceh Belum Urgent bagi Pemerintah Pusat
Saifuddin Bantasyam/Ist
rmol news logo Revisi UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dinilai tidak akan terjadi. Setidaknya, rencana ini, belum akan terjadi pada 2022.  
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

"Sebab revisi UUPA tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2022," jelas pengamat politik Universitas Syiah Kuala, Saifuddin Bantasyam, kepada Kantor Berita RMOLAceh, Senin (27/12).

Ditambahkan Saifuddin, selama ini, tidak ada komunikasi dan advokasi yang baik dalam upaya merevisi UUPA kepada pemerintah pusat atau DPR RI. Hal ini menyebabkan Kemendagri, Kemenkumham, dan DPR RI, tidak menemukan urgensi untuk memasukkan revisi UUPA ke dalam Prolegnas tahun depan.

Ditegaskan Saifuddin, UUPA perlu segera direvisi. Namun untuk melakukan hal itu, seluruh elemen di Aceh perlu menunjukkan bukti yang bisa mendorong Kemendagri dan DPR RI untuk merevisi beberapa beberapa pasal dalam UUPA.

“Kita, di Aceh, menyebut (revisi) mendesak. Tetapi Pemerintah Pusat dan DPR RI menganggap tidak mendesak, bukan dalam skala prioritas," papar Saifuddin.

Menurut Saifuddin, UU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, DPR, Pemerintah, dan DPD dapat mengajukan RUU di luar daftar Proglegnas baik jangka panjang lima tahunan maupun tahunan.

Namun pengajuan ini harus memenuhi beberapa syarat. Alasan untuk merevisi UUPA, harus menunjukkan keadaan keadaan luar biasa, keadaan konflik, bencana alam, atau ada keadaan tertentu dan adanya urgensi nasional.

Saifuddin pun mencontohkan sejumlah UU yang disahkan di luar daftar Prolegnas. Seperti Revisi UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan terkait batas usia pernikahan, RUU Sumber Daya Air yang belum lama ini disahkan menjadi UU sebagaimana perintah putusan MK.

UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD yaitu UU MD3 juga direvisi sebanyak dua kali. Sebelumnya, aturan tersebut tidak masuk dalam daftar Prolegnas. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA