Hal itu penting dimasukkan dalam pengaturan kekhususan di Rancangan Undang-undang (RUU) IKN untuk mempermudah dan memperlancar penyelenggaraan pemerintahan IKN.
Demikian disampaikan Akademisi Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta, Wicipto Setiadi saat menjadi narasumber dalam webinar yang diselenggarakan UPN Veteran Jakarta bertajuk "Konsultasi Publik RUU IKN: Model Pemerintahan Khusus IKN dan Penguatan Pertahanan Negara" Selasa (28/12).
"Pengaturan kekhususan IKN ini untuk menghindari terjadinya konflik antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah," kata Wicipto.
Wicipto mengusulkan, aturan khusus IKN dalam pemerintahan daerah tidak berbentuk provinsi, tetapi daerah otonom dalam bentuk lain yang disepakati.
"Lalu, kepala daerahnya tidak mesti menggunakan sebutan gubernur dan tidak melalui pilkada, tapi ditunjuk dan diangkat oleh presiden," tuturnya.
Menurutnya, IKN juga harus diatur agar tidak selalu tunduk pada peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemerintahan daerah. Juga disarankan agar tidak ada DPRD di daerah otonom IKN.
"Kemudian, anggaran didasarkan pada mekanisme APBN, bukan APBD," katanya.
Selanjutnya, masih kata Wicipto, perlu pengaturan kewenangan dan urusan apa saja yang menjadi urusan daerah khusus IKN (pembagian kewenangan dengan Pemerintah Pusat), termasuk kewenangan yang terkait dengan kekhususannya.
"Dan lain-lain pengaturan khusus yang diperlukan," tukasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: