Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Ancam Pihak yang Mau Ambil Alih Aset Bupati HSU Abdul Wahid

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 28 Desember 2021, 14:56 WIB
KPK Ancam Pihak yang Mau Ambil Alih Aset Bupati HSU Abdul Wahid
Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri/RMOL
rmol news logo Aset milik tersangka Bupati Hulu Sungai Utara (HSU), Abdul Wahid (AW), diendus Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bakal diambil alih secara sepihak oleh sejumlah pihak.

KPK mengancam pihak-pihak yang berusaha mengambil alih sepihak aset milik tersangka Abdul Wahid (AW) dengan jeratan Pasal merintangi penyidikan.

Ancaman ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri setelah adanya pihak-pihak yang berusaha mengambil alih aset yang sebagian telah disita KPK.

"Informasi yang kami terima, diduga ada pihak-pihak yang dengan sengaja mencoba untuk mengambil alih secara sepihak aset-aset yang diduga milik tersangka AW," ujar Ali kepada wartawan, Selasa siang (28/12)

Berdasarkan informasi yang dihimpun Kantor Berita Politik RMOL, pihak-pihak yang ingin mengambil alih yaitu pihak yang memberikan utang kepada Bupati Abdul Wahid. Karena, Abdul Wahid diduga memiliki banyak utang.

Sehingga, pihak pemberi utang kepada Abdul Wahid tersebut berusaha mengambil aset sebagai kompensasi ganti bayar utang tersebut.

KPK pun mengingatkan, agar dalam proses penyidikan perkara ini, tidak ada pihak-pihak yang dengan secara sadar dan sengaja mencoba mencegah, merintangi atau menggagalkan penyidikan perkara ini.

"Karena kami tak segan terapkan sanksi pidana sebagaimana ketentuan Pasal 21 UU Tipikor," tegas Ali.

Dalam Pasal 21 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) berbunyi, "Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 600 juta".

KPK pada hari ini, Selasa (28/12) mengumumkan bahwa Abdul Wahid kembali ditetapkan sebagai tersangka. Kali ini, kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sebelumnya, Bupati Abdul Wahid telah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan dalam kasus suap dan gratifikasi pada Kamis (18/11).

Perkara tersebut terkait dengan pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Pemerintah Kabupaten (Pemkab) HSU Kalimantan Selatan (Kalsel) 2021-2022.

Dalam perkara ini, penyidik telah melakukan penyitaan aset tanah dan bangunan yang diperuntukkan untuk klinik kesehatan diduga milik Bupati Abdul Wahid pada Rabu (24/11).

Aset tersebut terletak di Kelurahan Paliwara, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten HSU.

Selain itu, penyidik sebelumnya juga telah melakukan penyitaan satu unit mobil dari Ketua DPRD Kabupaten HSU, Almien Ashar Safari.

Abdul Wahid disebut menerima uang komitmen fee dari beberapa proyek di Dinas PUPR Kabupaten HSU hingga mencapai Rp 18,9 miliar. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA