Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Jubir KPA Tolak Pengibaran Bendera Bintang Bulan Disebut Makar

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Rabu, 29 Desember 2021, 02:23 WIB
Jubir KPA Tolak Pengibaran Bendera Bintang Bulan Disebut Makar
Jurubicara Komite Perahilan Aceh (KPA), Azhari Cagee, bersama anggotanya saat jumpa pers di Banda Aceh/RMOLAceh
rmol news logo Jurubicara Komite Perahilan Aceh (KPA), Azhari Cagee, menolak aksi pengibaran bendera Bintang Bulan yang dilakukan anggotanya pada Milad GAM di Lhokseumawe beberapa waktu lalu disebut sebagai makar.

"Karena ini tidak sesuai dengan norma hukum, bahwa jelas tercantum dalam MoU (Momorandum of Understanding) dan di dalam UUPA,” tegas Azhari Cagee, saat jumpa pres di Banda Aceh, Selasa (28/12).

Azhari menjelaskan, terkait bendera bintang bulan masih tertuang dalam Qanun Aceh dan sah secara hukum. Bahkan, belum pernah dicabut.

“Jadi tidak ada alasan hukum apapun bahwa Polda Aceh menyatakan (pengibaran) bendera Bintang Bulan merupakan makar. Jadi kita menolak disebut makar tentang masalah bendera tersebut," tegasnya, dikutip Kantor Berita RMOLAceh.

Ironinya, lanjut dia, sudah 17 tahun perdamaian Aceh berlangsung. Akan tetapi, persoalan bendera Bintang Bulan belum selesai. Di samping itu, masih ada kewenangan Aceh belum dijalankan dengan baik.

“Baik poin-poin MoU dan Undang-undangan Pemerintah Aceh No. 11 tahun 2006,” sebut dia.

KPA pun mendesak agar tim jururunding perdamaian Aceh dan tim jururunding Indonesia membahas kembali untuk menyelesaikan persoalan Aceh, termasuk soal bendera Aceh.

"Kita tidak mengharapkan Aceh ini kembali bergejolak dan kita tidak mengharapkan Aceh ini kembali pada konflik karena persoalan Aceh yang tidak tuntas," tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA