Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Prof Abdul Mu'ti: Alhamdulillah, Sertifikat Tanah Muhammadiyah Seluas 21,8 Ha Akhirnya Diserahkan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Rabu, 29 Desember 2021, 13:52 WIB
Prof Abdul Mu'ti: Alhamdulillah, Sertifikat Tanah Muhammadiyah Seluas 21,8 Ha Akhirnya Diserahkan
Sekum PP Muhammadiyah Prof Abdul Mu'ti/Net
rmol news logo Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah merasa bersyukur sertifikat tanah untuk Muhammadiyah seluas 21,8 hektare di wilayah Sumatera Utara (Sumut) akhirnya telah diterima.

Diketahui, lahan ribuan hektare yang sejak tahun 2000-2021 di kawasan Sumut itu sempat bermasalah dan masyarakat dirugikan yang disebut-sebut lantaran PTPN II menjadi penyebab masalah.

"Alhamdulillah, sertifikat tanah untuk Muhammadiyah seluas 21,8 ha akhirnya dapat diserahkan," ujar Sekretaris Umum (Sekum) PP Muhammadiyah Prof Abdul Mu'ti, Rabu (29/12).

Abdul Mu'ti mengaku bersyukur lantaran perjuangan memperoleh sertifikat tanah milik rakyat dan Muhammadiyah itu cukup panjang dari rezim ke rezim.

"Proses sangat panjang sampai tiga periode kabinet," tukasnya.

Menteri Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil sebelumnya mengklaim satu per satu masalah tanah yang ada di Provinsi Sumatera Utara dapat terselesaikan.

Dalam pandangan Mu'ti, implementasi penyerahan sertifikat tanah itu berkat peran dari Forkum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda).

Sofyan juga menyerahkan sertifikat tanah kepada sejumlah masyarakat dan Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.

Kata Sofyan, lahan ribuan hektar yang sejak tahun 2000-2021 tidak diperpanjang oleh PTPN II juga menjadi penyebab masalah.

"Kemudian ada juga 5.800 tanah bekas PTPN II yang tidak diperpanjang sejak tahun 2000 sampai 2021, itu tanah belum mencapai titik terang bagaimana menyelesaikannya. Alhamdulillah tadi sudah ada 59 SK gubernur sudah dikeluarkan," ungkapnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA