Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Komisi I DPR Tak Masalah Kasus Helikopter AW 101 Dibuka Kembali Oleh Jendral Andika

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Rabu, 29 Desember 2021, 14:21 WIB
Komisi I DPR Tak Masalah Kasus Helikopter AW 101 Dibuka Kembali Oleh Jendral Andika
Anggota Komisi I DPR RI, Dave Laksono/Net
rmol news logo Kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter Augusta Westland (AW) 101 yang dihentikan proses penyidikannya terhadap lima tersangka dari unsur militer, dibuka kembali oleh Panglma TNI Jendral Andika Perkasa.

Menanggapi keputusan Andika, Komisi I DPR RI tidak mempermasalahkan jika kasus tersebut dibuka kembali, sekalipun sudah terbit Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Puspom TNI.

Anggota Komisi I DPR RI, Dave Laksono mengatakan, alasan Panglima TNI membuka kasus tersebut sudah tepat, yakni hanya untuk memastikan apakah penyelidikan sebelumnya sudah sesuai dengan perundang-undangan atau tidak.

"Kalau Panglima mengatakan akan mendalami lagi, pasti akan memanggil pihak terkait dan menjelaskan apakah sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan dan hukum yang berlaku," ujar Dave Laksono kepada wartawan, Rabu (29/12).

Terkait kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter AW 101 ini, lanjut Dave, juga dilakukan oleh KPK dengan menetapkan tersangka dari unsur sipil, yakni Direktur Utama PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh.

Sementara, lima tersangka lain dari unsur TNI yakni pertama ialah Wakil Gubernur Akademi Angkatan Udara Marsekal Pertama Fachry Adamy. Fachry adalah mantan pejabat pembuat komitmen atau Kepala Staf Pengadaan TNI AU 2016-2017.

Tersangka lainnya ialah Letnan Kolonel TNI AU (Adm) WW selaku mantan Pekas Mabesau; Pelda SS selaku Bauryar Pekas Diskuau; Kolonel (Purn) FTS selaku mantan Sesdisadaau; dan Marsekal Muda TNI (Purn) SB selaku Staf Khusus Kasau (mantan Asrena Kasau). Penyidikan kelima tersangka unsur TNI ini telah dihentikan oleh Puspom.

Terkait dugaan kasus korupsi ini, KPK menemukan dugaan tindak pidana korupsi pembelian helikopter AW-101 pada periode Mei 2017. Panglima TNI saat itu, Jenderal Gatot Nurmantyo, mengatakan ada potensi kerugian negara sebesar Rp220 miliar dalam pembelian helikopter tersebut.

Meski Puspom TNI telah mengeluarkan SP3, KPK menyatakan masih terus melanjutkan penyidikan dengan tersangka Irfan Kurnia Saleh. Irfan sampai saat ini belum ditahan. KPK, hingga saat ini menunggu hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Saya yakin beberapa hari ke depan mungkin di awal tahun koordinasi itu segera ditindaklanjuti dengan BPK untuk semakin memperjelas kira-kira apa saja yang masih kurang atau dibutuhkan oleh para pihak auditor," kata Direktur Penyidikan KPK, Setyo Budiyanto, Senin (27/12). rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA