Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Arief Poyuono: Kucuran Kredit Bank DKI ke Ancol Fraud Banking, Awas Masuk Penjara

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Rabu, 29 Desember 2021, 16:26 WIB
Arief Poyuono: Kucuran Kredit Bank DKI ke Ancol <i>Fraud Banking</i>, Awas Masuk Penjara
Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu, Arief Poyuono/Ist
rmol news logo Pinjaman Bank DKI kepada PT Pembangunan Jaya Ancol sebesar Rp 1,2 triliun disoroti Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu, Arief Poyuono.

Apalagi, muncul isu bahwa pinjaman tersebut atas instruksi Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Menurut Poyuono, jika isu tersebut benar, maka kucuran pinjaman ke PT Pembangunan Jaya Ancol melanggar undang-undang.

"Jika ini benar, jelas melanggar UU Perbankan. Gubernur tidak memiliki hak menginstruksikan Bank DKI memberi pinjaman ke pihak manapun," kata Arief Poyuono dalam keterangan tertulisnya, Rabu (29/12).

Tak hanya gubernur, kata Poyuono, sekelas presiden tidak punya hak memerintahkan Bank BUMN meminjamkan kreditnya pada institusi manapun.

Oleh karenanya, ia meminta kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memeriksa komisaris dan direksi Bank DKI terkait peminjaman kreditnya ke PT Pembangunan Jaya Ancol.

"Ini sebuah bentuk fraud banking yang dilakukan oleh Manajemen Bank DKI, OJK harus periksa komisaris dan direksi bank DKI," lanjutnya.

Lebih jauh lagi, pengucuran pinjaman Bank DKI kepada PT Pembangunan Jaya Ancol rawan masuk tindak pidana korupsi.

"Ini sebuah bentuk kejahatan perbankan yang dilakukan Manajemen Bank DKI. Selain itu, jika nantinya kredit yang dikucurkan macet, maka bisa disebut sebagai tindak pidana korupsi dan siap-siap saja direksi Bank DKI masuk penjara nantinya," tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA