Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

FUMI Desak Kemenkes Gunakan Vaksin Halal untuk Booster

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Rabu, 29 Desember 2021, 19:01 WIB
FUMI Desak Kemenkes Gunakan Vaksin Halal untuk <i>Booster</i>
Ilustrasi vaksin Covid-19/Net
rmol news logo Rencana pemerintah menggelar penyuntikan vaksin dosis ketiga alias booster disorot oleh kelompok masyarakat, khususnya terkait dengan jenis vaksin yang digunakan.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Sorotan ini disampaikan Forum Umat Muslim Indonesia (FUMI), yang mendesak pemerintah menggunakan vaksin Covid-19 yang terjamin halal untuk masyarakat di Indonesia.

Desakan tersebut disampaikan dalam aksi damai di kantor Kementerian Kesehatan (Kemenkes) di kawasan Jalan Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (29/12).

"Pemerintah cq Menkes RI agar menghentikan dan melarang pemberian vaksin haram kepada umat muslim terhitung mulai tanggal 31 Desember 2022," kata Presidium FUMI Eki Pitung.

Massa aksi menyebut, sejak awal tahun 2020 umat muslim diberikan suntikan vaksin Covid-19 yang tidak halal dan bersih, serta tidak sesuai dengan kaidah-kaidah ajaran agama Islam.

Tapi di sisi yang lain, FUMI menyayangkan sikap MUI yang menyetujui penggunaan vaksin tersebut karena kondisi pada saat itu dalam keadaan darurat vaksin.

Sehingga pada sata kondisi darurat itu, FUMI mafhum jika tidak ada pilihan lain selain menerima vaksin tersebut untuk dipergunakan oleh kaum muslim.

"Saat ini (setelah berlangsung dua tahun), jumlah dan jenis vaksin Covid-19 sudah banyak ditemukan di Indonesia. Baik yang halal maupun yang haram," tuturnya.

Pria yang akrab disapa Eki Pitung itu melanjutkan, meski sudah berlangsung dua tahun, jumlah dan jenis vaksin Covid-19 sudah banyak ditemukan di Indonesia baik yang halal maupun haram.

Pemerintah pun, katanya, berencana mulai Januari 2022 melakukan program vaksinasi booster kepada masyarakat dengan menggunakan enam jenis vaksin yang menurut FUMI tidak semuanya halal.

Maka dari itu Eki mengingatkan bahwa jumlah muslim di Indonesia sangat besar. Sehingga pemilihan jenis vaksin halal harus menjadi prioritas pemerintah.

"Sehingga perlu jaminan dan perlindungan kepada umat muslim di Indonesia untuk memperoleh vaksin halal dalam program vaksinasi booster ke depan," ujar Eki.

Untuk itu, Eki bersama FUMI menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah melalui Kemenkes. Dalam orasinya ia meminta Menkes Budi Gunadi Sadikin agar menghentikan dan melarang pemberian vaksin haram kepada muslim terhitung mulai 31 Desember 2022.

"Kami juga meminta stop jor-joran membeli vaksin haram impor, berdayakan kemampuan industri dalam negeri untuk membangun kemandirian industri farmasi dan alat kesehatan Indonesia," katanya.

FUMI juga meminta adanya larangan bagi pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota untuk memaksa muslim disuntik dengan vaksin haram.

"Kami juga menuntut pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/ kota untuk menyediakan vaksin halal untuk umat muslim," harapnya.

Selain itu, FUMI juga meminta MUI mendesak pemerintah untuk menghentikan pengunaan vaksin tidak halal untuk masyarakat. FUMI meminta Kemenkes mematuhi perintah Presiden Jokowi dalam Muktamar NU yang mengatakan harus prioritaskan vaksin halal.

"Karena Indonesia sudah tidak dalam kondisi darurat Covid-19, sudah ada pilihan vaksin halal yang harus diprioritaskan sesuai pernyataan Presiden Jokowi dalam pembukaan Muktamar NU," demikian Eki. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA