Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tahun Depan, Menko Airlangga Naikan Plafon dan Permudah Syarat Dapat KUR

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Rabu, 29 Desember 2021, 21:57 WIB
Tahun Depan, Menko Airlangga Naikan Plafon dan Permudah Syarat Dapat KUR
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto/Net
rmol news logo Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang mendorong geliat Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) selaku faktor pertumbuhan ekonomi nasional bakal kembali digenjot pemerintah pada tahun 2022.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menerangkan, melalui Sekretariat Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi UMKM menyelenggarakan Rapat Koordinasi pada Rabu (29/12).

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) ini menuturkan, rakor tersebut digelar untuk mengevaluasi pelaksanaan penyaluran KUR tahun 2021, dan memutuskan berbagai kebijakan yang akan menjadi dasar pelaksanaan program KUR tahun 2022.

"KUR dibutuhkan dalam percepatan pemulihan ekonomi pada masa pandemi Covid-19, sehingga diperlukan adanya peningkatan plafon KUR dan kemudahan persyaratan KUR," ujar Airlangga dalam keterangnya yang dilansir laman Kemenko Perekonomian, Rabu (29/12).

Lebih lanjut, Airlangga menyebutkan bahwa dalam Rapat Koordinasi Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM telah diputuskan plafon KUR tahun 2022 ditingkatkan menjadi sebesar Rp 373,17 triliun dengan suku bunga KUR tetap sebesar 6 persen.

Mempertimbangkan tren penurunan cost of fund dan peningkatan efisiensi Over Head Cost (OHC) suku bunga KUR, maka Pemerintah juga menurunkan subsidi bunga KUR tahun 2022 untuk KUR Super Mikro sebesar 1 persen, KUR Mikro turun 0,5 persen, dan KUR PMI turun 0,5 persen.

Selain itu, Ketua Umum Partai Golkar ini memastikan, dalam rangka percepatan pemulihan ekonomi khususnya UMKM, pemerintah menetapkan beberapa perubahan kebijakan KUR.

Di antaranya adalah perubahan plafon KUR Mikro (tanpa agunan tambahan) yang sebelumnya di atas Rp 10 juta sampai Rp 50 juta menjadi di atas Rp 10 juta sampai Rp 100 juta.

Untuk perubahan KUR Khusus atau Klaster tanpa pembatasan akumulasi plafon KUR untuk sektor produksi (non-perdagangan), perubahan kebijakan KUR Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) termasuk penyesuaian plafon KUR Penempatan PMI dari maksimal Rp25 juta menjadi maksimal Rp100 juta, serta perubahan dan perpanjangan relaksasi kebijakan KUR pada masa pandemi Covid-19.

Airlangg mengatakan, relaksasi kebijakan KUR tersebut terdiri dari KUR kecil tanpa pembatasan akumulasi plafon KUR sampai 31 Desember 2022, Penundaan target sektor produksi sampai 31 Desember 2022 atau sesuai dengan pertimbangan Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM.

Selain itu, ada juga pemberian insentif lanjutan berupa perpanjangan restrukturisasi KUR, pemberian relaksasi administrasi bagi calon debitur KUR pada masa pandemi Covid-19 berdasarkan penilaian obyektif penyalur KUR.

"Melalui perubahan kebijakan KUR, Pemerintah menunjukkan perhatian yang besar kepada UMKM dengan memberikan persyaratan KUR yang lebih mudah dan terjangkau sehingga UMKM dapat mengoptimalkan perannya sebagai penggerak ekonomi nasional," demikian Airlangga. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA